Kejaksaan Periksa 88 Eksportir Terkait Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO
Kejaksaan Agung akan memeriksa 88 perusahaan eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terkait dugaan korupsi izin ekspor yang saat ini telah menjerat empat tersangka.
“Itu ada 88 perusahaan yang ekspor. Semua itu kita cek bener tidak ekspor tapi telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) di pasaran. Kalau tidak, bisa tersangkalah,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu (20/4).
Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yaitu pejabat Kementerian Perdagangan, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pegawai perusahaan swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Dalam kasus ini, ketiga perusahaan tidak memenuhi ketentuan DMO atau kewajiban pasar domestik sebesar 20% dari total produk yang akan diekspor, sehingga tidak semestinya memperoleh Perizinan Ekspor (PE).
Kejaksaan menemukan adanya permufakatan antara perusahaan dengan pemberi izin, yang dalam hal ini Dirjen Kemendag, Wisnu untuk memuluskan penerbitan PE.
“Pejabatnya izinkan, seharusnya tidak diizinkan. Dia pastikan dulu nih kalau sudah menyebar di pasar induklah di masyarakat, baru dia izinkan. Yang terjadi itu,” ujarnya.
Saat ditanya perihal adanya gratifikasi atau pemberian dalam kasus ini, Febrie menjelaskan adanya kemungkinan tersebut. Sebagai Jaksa Agung Muda, dia menaruh kecurigaan dalam proses perizinan yang menabrak regulasi, khususnya DMO dalam kasus ini. “Kira kira ada yang gratis tidak, kalau dia tabrak aturan?” kata Febrie.
Permufakatan di antara para tersangka menyebabkan terbitnya PE tanpa memenuhi kebutuhan pasokan domestik atau dalam negeri. Hal itu mengyebabkan langkanya stok minyak goreng di pasaran dalam negeri.
“Di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO, sehingga bisa ekspor. Tapi di lapangan dia tidak digelontorkan ke masyarakat, sehingga kosong. Sehingga bisa teranglah dengan perbutan ini, makanya langka,” jelas Febrie terkait dampak dari perbuatan para tersangka.
Selain 88 pihak swasta, Febrie menuturkan bahwa Kejaksaan juga akan memeriksa sejumlah pejabat Kemendag lainnya untuk menambah bukti-bukti dan menemukan tersangka lainnya.
Dia tidak menutup kemungkinan adanya pejabat dengan tingkatan lebih tinggi akan diperiksa terkait kasus ini, termasuk menteri. “Ya pasti, siapapun yang terkaut akan diperiksa. Kita lihat hasilnya. Ini kan berkembang terus sih,” ujarnya.