Jelang Mudik, KAI Ingatkan Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Tia Dwitiani Komalasari
26 April 2022, 14:38
Penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek tujuan Surabaya menunggu kedatangan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek tujuan Surabaya menunggu kedatangan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

PT Kereta Api Indonesia telah menjual 1.569.523 tiket kereta api jarak jauh atau 61% dari total tiket yang disediakan untuk periode keberangkatan pada 22 April hingga 13 Mei 2022. Tanggal keberangkatan favorit pemudik dengan menggunakan kereta api yaitu 29 April hingga 30 April 2022.

Sementara rute keberangkatan favorit yaitu dari Jakarta dan Bandung, menuju ke Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta. PT Kereta Api Indonesia mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar mematuhi syarat-syarat naik kereta api.

“Peringatan untuk memenuhi persyaratan naik KA ini terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers, Selasa (26/4).

Angkutan Lebaran KAI pada 26 April 2022 ini telah memasuki masa H-6 Lebaran. Pada keberangkatan 25 April atau H-7 Lebaran, KAI memberangkatkan 70.673 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang akan mudik awal ke berbagai tujuan.

Sejak H-10 hingga H-7, KAI telah melayani total 291.090 pelanggan atau rata-rata 72.773 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 63%. 

 Aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
  6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Joni.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat board

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Survei preferensi mudik Lebaran 2022 yang dilakukan Pegipegi menunjukkan, sebanyak 80% responden berencana untuk mudik tahun ini. Angkanya melonjak dibandingkan pada tahun 2021 di mana dari seluruh responden hanya ada sebanyak 25% orang yang mudik pada tahun lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...