Indonesia dan Swiss Teken Perjanjian Investasi Bilateral

Tia Dwitiani Komalasari
25 Mei 2022, 11:47
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Federal Councillor Guy Parmelin, usai menandatangani Bilateral Investment Agreement, di House of Switzerland, Davos (24/5).
Humas BKPM
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Federal Councillor Guy Parmelin, usai menandatangani Bilateral Investment Agreement, di House of Switzerland, Davos (24/5).

Pemerintah Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Agreement/BIT) dengan Pemerintah Swiss. Penandatanganan diwakili oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil dan Federal Councillor Guy Parmelin, di House of Switzerland, Davos (24/5).

Perjanjian ini berhasil disepakati setelah menyelesaikan tujuh kali putaran perundingan yang dimulai sejak tahun 2018 silam. Kesepakatan dibuat dalam rangka kerja sama investasi kedua negara dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha baik bagi investor Swiss di Indonesia maupun sebaliknya.

 “Kami harap, kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta membuka peluang pelaku usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5).

Federal Councillor, Guy Parmelin, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Perjanjian Investasi Bilateral ini.

“Kami harap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua pihak,” ujar Guy.

Ruang lingkup P4M RI dengan Swiss antara lain berlaku untuk penanaman modal baik di wilayah Indonesia maupun Swiss. Perjanjian ini tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku. Selain itu P4M tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi atau hibah yang diberikan oleh negara.

Perjanjian ini memberikan manfaat untuk investor kedua negara antara lain jaminan perlakuan non diskriminatif, tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi), kebebasan melakukan transfer/repatriasi, opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, dan penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum khususnya korupsi.

Kerja sama ini akan menggantikan P4M terdahulu yang pernah ditandatangani pada tahun 1974 dan berakhir pada tahun 2016 lalu. P4M ini juga akan melengkapi perjanjian Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 dimana Indonesia dan Swiss merupakan pihak di dalam perjanjian. Negara anggota ASEAN lainnya yang telah memiliki P4M dengan Swiss yaitu Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, Swiss berhasil menempati peringkat 10 asal negara investasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2021 dengan realisasi investasi mencapai US$ 599,8 juta dan 281 proyek.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...