Selidiki Dugaan Kartel, KPPU Panggil 15 Produsen Minyak Goreng

Andi M. Arief
31 Mei 2022, 14:54
Pekerja melayani pembeli minyak goreng curah di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2022). Menjelang pencabutan subsidi minyak goreng curah, stok minyak goreng curah di Salatiga masih tersedia yang dijual dengan harga Rp15.500 per kilogram.
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Pekerja melayani pembeli minyak goreng curah di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2022). Menjelang pencabutan subsidi minyak goreng curah, stok minyak goreng curah di Salatiga masih tersedia yang dijual dengan harga Rp15.500 per kilogram.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 15 produsen minyak goreng sebagai perusahaan terlapor dugaan kartel minyak goreng. Pemanggilan tersebut akan dijadwalkan pada 31 Mei 2022 hingga 9 Juni 2022. 

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mencatat 15 pabrikan terlapor tersebut merupakan bagian dari 10 kelompok usaha. Sebanyak sembilan dari 15 pabrikan yang akan dipanggil sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPPU. 

Pabrikan yang mangkir tersebut berasal dari kelompok usaha Musim Mas, Sinar Mas, Wilmar, dan Royal Golden Eagle. 

"Kami akan membutuhkan dua alat bukti untuk masing-masing terlapor. Jadi, memang harus komprehensif datanya," kata Gopprera dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5). 

Gopprera mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait maupun saksi. Setelah itu, KPPU akan mengolah data dan keterangan yang didapatkan dan meminta pendapat ahli. 

Berdasarkan paparan Gopprera, jumlah pabrik minyak goreng terbanyak dimiliki oleh kelompok usaha Musim Mas sebanyak delapan unit. Pabrikan yang telah mematuhi panggilan KPPU sebelumnya adalah PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan PT Musim Mas, sedangkan pabrikan yang mangkir adalah PT Megasurya Mas. 

Gopprera mengatakan akan memanggil tiga pabrikan lagi pada kelompok usaha Musim Mas, yakni PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Indo Karya Internusa, dan PT Wira Inno  Mas. Minyak goreng Musim Mas dijual dengan merek Sunco, Margareta, dan Surya Gold.

Sementara itu, kelompok usaha dengan jumlah perusahaan kebun sawit (PKS) terbanyak adalah Royal Golden Eagle (RGE). Seluruh pabrikan minyak goreng RGE tercatat mangkir dari panggilan KPPU dan akan dipanggil kembali hingga 9 Juni 2022. 

Pabrikan RGE yang mangkir adalah PT Asian Agro Agung Jaya, PT Sari Dumai Sejati, dan PT Kutai Refinery Nusantara. Beberapa minyak goreng besutan RGE dikenal dengan merek Apical dan Camar. 

 Kelompok usaha Indofood tercatat memiliki PKS sebanyak 24 unit. Pabrikan minyak goreng Indofood, PT Salim Ivomas Pratama telah memenuhi pemanggilan KPPU sebelumnya. Salah satu minyak goreng hasil produksi Salim Ivomas adalah Bimoli. 

Berikut kelompok usaha terlapor dugaan kartel yang akan dipanggil KPPU: 

<> Musim Mas

<> Sinar Mas

<> Indofood

<> Wilmar

<> RGE

<> Incasi

<> Permata Hijau

<> Pacific

<> Nia Karya Prima

<> Sungai Budi

Penurunan minyak goreng belum signifikan hingga harganya masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter. Berikut daftar lengkap 10 provinsi dengan penurunan harga minyak goreng curah terbesar selama periode 28 April-30 Mei 2022:

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...