DPR Sentil Menhub Soal Harga Tiket Pesawat yang Mahal

Tia Dwitiani Komalasari
7 Juni 2022, 17:35
ilustrasi pesawat
123rf

Menteri Perhubungan diminta untuk melakukan evaluasi soal harga tiket pesawat yang melambung tinggi. Harga tiket pesawat yang tinggi dinilai memberatkan masyarakat pasca pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan, saat rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (7/6).

Irwan mengatakan, sebelumnya harga tiket pesawat yang tinggi hanya terjadi di beberapa rute tertentu. Namun, harga tiket pesawat yang mahal kini terjadi di semua rute.

“Sampai di penerbangan perintis harganya naik, tentu sangat bijaksana jika ada evaluasi terhadap tuslah yang sudah diambil Kemenhub,” ujarnya.

 Selain itu, Kemenhub juga diminta untuk mengevaluasi tarif batas atas tiket pesawat.Dia menyebutkan, saat ini banyak maskapai yang melanggar tarif batas atas.

Sebelumnya, Kemenhub telah mengizinkan maskapai penerbangan untuk mengenakan fuel surcharge pada konsumen. Hal itu mempertimbangkan harga Avtur atau bahan bakar pesawat yang melambung tinggi.

Maskapai dapat menambah harga tiket untuk penerbangan dengan pesawat jet maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA). Sementara itu, penerbangan dengan pesawat propeller dapat menambah maksimal 20% dari TBA.

Aturan ini tercantum dalam eputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 68-2022 tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Biaya fuel surcharge mulai berlaku pada 18 April 2022

 Juru Bicara Kemenhub. Adita Irawati mengatakan, salah satu pertimbangan implementasi kebijakan fuel surcharge adalah meringankan biaya operasional maskapai akibat naiknya avtur. Adapun, bahan bakar berkontribusi sekitar 30% dari harga tiket pesawat. 

"(Faktor evaluasi fuel surcharge) paling utama tentu harga avtur dunia dan laporan dari maskapai terkait kondisi biaya operasi mereka," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Katadata.co.id, Senin (6/6).

Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) telah berada di atas level US$100 per barel sejak Maret 2022. Pada Januari-Mei 2022, rata-rata ICP tahunan sudah sebesar US$101,39 per barel. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...