Kemendag Jual Perdana MinyaKita di Bawah HET Minyak Goreng Curah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi meluncurkan produk minyak goreng bermerek MinyaKita hari ini, Rabu (6/7). MinyaKita dijual secara perdana sebanyak 5.000 liter di sekitar kompleks kantor Kemendag dengan harga promo.
Pada peluncuran MinyaKita, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memutuskan untuk menjual MinyaKita lebih rendah dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Adapun, distributor menjual harga minyak goreng curah ke pengecer senilai Rp 12.600 per liter.
"Jadi, di sini ibu-ibu yang hari ini (datang) bisa beli minyak goreng (seharga) Rp 13.000," kata Zulkifli dalam peluncuran MinyaKita, Rabu (6/6).
Mendag mencatat harga minyak goreng curah di Papua dan Maluku masih sekitar Rp 20.000 per liter. Menurutnya, pengemasan minyak goreng hasil DMO dapat menurunkan biaya logistik yang tinggi karena dikirim dalam bentuk curah.
Zulkifli mengatakan sebagian harga minyak goreng curah di sebagian daerah telah mencapai HET Rp 14.000 per liter. Menurutnya, wilayah yang dimaksud adalah Pulau Jawa, sebagian besar Pulau Sumatra, dan sebagian besar Pulau Kalimantan.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra mengatakan baru ada dua pabrik yang memproduksi MinyaKita saat ini, yakni Best Industry Grup dan PT Panca Nabati Prakarsa. Syailendra mengatakan fokus distribusi MinyaKita dalam waktu dekat adalah bagian timur Indonesia.
"Mudah-mudahan dengan minyak goreng kemasan rakyat ini (minyak goreng hasil DMO) bisa lebih cepat terdistribusi ke masyarakat, terutama di wilayah timur yang harganya tinggi," kata Syailendra.
Direktur Bahan Pokok dan Penting Kemendag Isy Karim mengatakan akan ada tujuh pabrikan yang ikut memproduksi MinyaKita dalam waktu dekat. Secara total, ada 28 pabrikan yang telah mengajukan permintaan untuk memproduksi minyak goreng ini kepada Kemendag.
"Dalam 1-2 minggu (produksi MinyaKita baru berjalan penuh), Sekarang teman-teman (pabrik minyak goreng) sedang pesan plastiknya," kata Isy di sela-sela Peluncuran Minyak Kita, Rabu (6/6).
Selain memesan bahan baku pengemasan, Isy mengatakan Kemendag harus mengurus administrasi masing-masing pabrikan terkait produksi MinyaKita, antara lain sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pengemasan minyak goreng oleh Kementerian Perindustrian, dan Nomor Izin Edar (NIE) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
Perizinan penggunaan merek MinyaKita akan diterbitkan paling lambat dua hari setelah pengajuan. Setelah itu, Isy berjanji akan memfasilitasi produsen yang akan memproduksi MinyaKita untuk mendapatkan sertifikasi SNI pengemasan minyak goreng dan NIE.
Dengan demikian, sertifikat SNI Pengemasan Minyak Goreng dan NIE akan terbit secepatnya dua hari setelah pengajuan. "Meskipun di Badan POM prosesnya akan berlanjut, tapi keluarnya (NIE) akan dipercepat oleh kami," kata Isy.
Kemendag meluncurkan MinyaKita dalam empat kemasan, yakni botol plastik, bantal plastik, jeriken, dan kantong berdiri. Selain itu, MinyaKita dijual dalam tiga ukuran, yakni 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
Produsen akan mendapatkan insentif 1,1 kali pencatatan DMO dari total volume distribusi jika mengemas MinyaKita dalam kantong berdiri, sedangkan kemasan lainnya akan mendapatkan insentif sebesar 1,2 kali.
Oleh karena itu, Isy mengatakan tujuan akhir dari peluncuran MinyaKita adalah menggantikan dominasi minyak goreng curah di pasar. Menurutnya, pada akhirnya seluruh minyak goreng DMO akan berupa MinyaKita.
"Harapannya bergeser pelan-pelan (konsumsi minyak goreng curah menjadi MinyaKita). Dengan adanya insentif ini, (pergeseran dominasi minyak goreng curah) akan berjalan lebih lanjar," kata Isy.