Pemerintah Larang Lalu Lintas Hewan Ternak dari Bali
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melarang adanya lalu lintas hewan ternak di Bali. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penyebaran wabah PMK karena ada rangkaian acara G20 di Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah melarang adanya lalu lintas hewan ternak maupun produk hewan segar dari dan menuju Provinsi Bali, kecuali produk hewan olahan. Produk hewan segar yang dimaksud adalah karkas, daging segar, jeroan, dan susu segar.
"Khusus untuk Bali tidak diperbolehkan melakukan lalu lintas hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut dikarenakan ada penyelenggaraan (Konferensi Tingkat Tinggi) G20 di Bali," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/7).
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total hewan ternak yang terjangkit PMK di Provinsi Bali telah mencapai 525 ekor. Seluruh hewan ternak yang terjangkit PMK tersebut adalah sapi.
Saat ini, Bali termasuk pada zona kuning PMK. Terdapat tiga dari sembilan kabupaten/kota yang terjangkit PMK, yakni Badung, Karang Asem dan Buleleng,
Di samping itu, total hewan ternak yang telah tervaksinasi di Bali kurang dari 25%. Provinsi lain dengan tingkat vaksinasi ternak masih di bawah 25% adalah Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.
Selain Bali, Satgas PMK juga melarang lalu lintas hewan ternak dan produk hewan segar ke dalam Nusa Tenggara Timur untuk menjaga status hijau administrasi tersebut. Namun demikian, hewan ternak maupun produk hewan segar masih diijinkan keluar dari Nusa Tenggara Timur.
Zona hijau menandakan belum ada laporan ternak yang terjangkit pada sebuah daerah. Sementara itu, zona kuning menandakan jumlah kabupaten di suatu wilayah administrasi dengan ternak yang terjangkit PMK masih di bawah 50%.
Terakhir, Wiku membatasi keluarnya hewan ternak dan produk hewan segar keluar dari Sulawesi Selatan karena telah melaporkan kasus PMK. Namun demikian, hewan ternak dan produk hewan segar masih diperbolehkan masuk ke Sulawesi Selatan.
Secara umum, Wiku menjelaskan lalu lintas hewan ternak dan produk hewan segar tidak dibatasi pada provinsi zona hijau. Sementara itu, pengiriman hewan ternak dan produk hewan segar dari provinsi zona kuning hanya boleh dilakukan ke zona kuning lainnya dan zona merah. Namun demikian, provinsi zona merah tidak boleh mengirimkan hewan ternak dan produk hewan segar ke zona manapun.
Hingga 18 Juli 2022, telah ada 12 provinsi yang berstatus zona merah, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Sementara itu, provinsi dengan status zona kuning adalah Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatra Selatan, dan Riau. Provinsi lainnya saat ini masih memiliki status zona hijau.
Hingga 18 Juli 2022, total hewan ternak yang terjangkit PMK telah mencapai 399.730 ekor. Hewan ternak yang telah sembuh dari PMK adalah 163.863 ekor, artinya masih ada 235.867 hewan ternak yang belum sembuh dari PMK. Hewan ternak yang mati karena PMK hingga kemarin mencapai 2.715 ekor, sedangkan ternak yang diputuskan dipotong bersyarat adalah 4.226 ekor.
Total ternak yang telah mendapatkan vaksinasi hingga 18 Juli 2022 adalah 540.978 ekor. Wiku mengatakan, vaksinasi PMK difokuskan pada ternak sehat di zona merah dan zona hijau.
Sejauh ini jumlah vaksin yang telah didistribusikan mencapai 800.000 dosis, sedangkan sebanyak 2,2 juta dosis sedang didistribusikan. Wiku mengatakan ada beberapa kendala dalam proses distribusi vaksin.
"Beberapa di antaranya medan tempuh menuju kandang hewan yang cukup berat, sulit menjaga suhu vaksin agar tetap optimal saat disuntikkan, dan tenaga vaksinator yang belum mencukupi," kata Wiku.