INSA Sudah Sepakati Besaran Fuel Surcharge di Pelabuhan
Biaya logistik laut akan naik seiring penerapan biaya tambahan akibat kenaikan bahan bakar atau fuel surcharge. Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia atau INSA sudah menyepakati besaran maupun perhitungan fuel surcharge yang akan dikenakan tersebut.
Fuel surcharge akan dikenakan oleh PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo kepada kapal yang menggunakan jasa kapal tunda. Sebagai informasi, jenis kapal yang umumnya menggunakan jasa kapal tunda adalah kapal yang khusus membawa kontainer atau kapal vessel.
"Fuel surcharge terjadi karena kenaikan harga bahan bakar yang digunakan oleh kapal tunda. Formula kenaikan fuel surcharge sudah disepakati oleh pengguna jasa yang diwakili oleh INSA," kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto kepada Katadata.co.id, Jumat (12/8).
Carmelita mengatakan, kebijakan fuel surcharge tersebut akan berdampak kepada biaya logistik laut. Namun demikian, Carmelita menilai peningkatan harga bahan bakar laut atau MFO harus tetap diserap.
Berdasarkan InfoHargaBBM, harga MFO di dalam negeri berlaku sama atau senilai Rp 19.500 per liter pada 1-14 Agustus 2022. Angka tersebut lebih tinggi 62,5% dari harga MFO pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 12.000 per liter.
Adapun, harga MFO saat ini tercatat naik 52,79% dari rata-rata harga awal 2022 senilai Rp 12.762 per liter. Carmelita mengatakan penentuan besaran fuel surcharge adalah selisih harga solar saat ini dengan patokan solar pada awal 2022.
Carmelita belum menyampaikan INSA dan Pelindo telah mempersiapkan formula perhitungan fuel surcharge tersebut. Menurutnya, perhitungan fuel surcharge akan bergantung pada spesifikasi mesin yang dipasang dalam kapal tandu yang digunakan dan lama pemakaian.
Carmelita mengatakan rata-rata fuel surcharge pada jasa kapal tunda adalah 15% - 25% dari biaya jasa tunda. Simulasinya, jika biaya jasa tunda sebesar Rp 20 juta untuk sekali pemakaian, fuel surcharge yang dikenakan pada pemilik kapal vessel untuk pemakaian jasa tunda tersebut adalah Rp 4 juta.
Di samping itu, Carmelita menjelaskan besaran fuel surcharge akan dinamis mengikuti harga MFO yang diterbitkan PT Pertamina setiap 15 hari.
Carmelita menjelaskan besaran fuel surcharge akan dinamis mengikuti harga MFO yang diterbitkan PT Pertamina setiap 15 hari.
"Setiap kenaikan bahan bakar kapal senilai Rp 10.000, besaran fuel surcharge berubah. Fuel surcharge kembali ditiadakan bila harga bahan bakar turun kembali hingga sama dengan posisi awal 2022," kata Carmelita.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengatakan karakter bisnis logistik laut saat ini memungkinkan fuel surcharge kepada pemilik kapal untuk diterapkan. Pasalnya, satu kapal vessel setidaknya mengangkut 5.000 unit kontainer dalam sekali perjalanan.
Dengan kata lain, Mahendra mengatakan biaya yang akan ditanggung oleh kapal vessel akan dibagi kepada biaya angkut 5.000 unit kontainer tersebut. Dengan demikian, dampak yang akan dinikmati oleh pengguna jasa logistik laut masih terukur.
Namun demikian, Mahendra mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga biaya bahan bakar pada bisnis logistik darat. Pasalnya, biaya logistik darat berkontribusi hingga 40% dari total biaya logistik di dalam negeri.
"Komposisi biaya logistik laut itu nggak sebesar biaya logistik darat. Katakanlah menyebar beras ke seluruh Indonesia, biaya logistik dia terbesar melalui darat," kata Mahendra.