Menilik Potensi Ekonomi Liga 1 Sepak Bola, Perputaran Uang Rp 2,7 T
Kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia menyebutkan bahwa potensi perputaran uang yang hilang akibat pertandingan sepakbola Liga 1 dihentikan mencapai Rp 2,7 triliun. Angka tersebut dihitung tidak hanya berdasarkan pendapatan pertandingan, namun juga sektor lain yang terkait dengan industri tersebut seperti manufaktur, transportasi, hingga pertanian.
Kepala Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Mohamad Dian Revindo, mengatakan terdapat dua jenis potensi ekonomi dari pertandingan sepak bola, yaitu yang terkait langsung dengan pertandingan dan tidak langsung.
Untuk potensi ekonomi langsung yang terkait dengan pertandingan, potensi perputaran uangnya mencapai Rp 650 miliar. Perputaran uang itu didapatkan dari pengeluaran yang dibayar penonton seperti penjualan tiket, makan dan minum, transportasi serta merchandise.
"Ini kajian sebelum pandemi, dimana tidak ada pembatasan penonton. Saat ini, potensinya bisa lebih besar karena masyarakat sangat antisias menonton bila setelah dua tahun pandemi," kata Revindo kepada Katadata.co.id, Kamis (6/10).
Perputaran uang dari penyiaran
Selain dari penonton, perputaran uang juga didapatkan dari hak siar baik televisi maupun layanan streaming. Televisi dan layanan streaming juga mendapatakan pemasukan dari iklan dan sponsor klub. Perputaran uang dari industri penyiaran ini diperkirakan mencapai Rp 720 miliar.
Dengan demikian, total perputaran ekonomi dari penyelenggaraan Liga 1 diperkirakan mencapai Rp 1,37 triliun. "Ini hanya perputaran ekonomi yang terkait langsung dengan pertandingan," ujarnya.
Namun demikian, terdapat juga potensi ekonomi yang tidak terkait dengan pertandingan. "Sektor-sektor tersebut contohnya adalah pertanian yang memproduksi bahan makanan, ada juga percetakan sablon jersey, pabrik pembuat benang dan lainnya," ujar Revindo.
Menurut Revindo, total potensi perputaran uang dari seluruh Liga 1 baik yang terkait langsung maupun tidak langsung mencapai Rp 2,7 triliun. "Liga 1 ini juga melibatkan sekitar 30.000 pekerja mulai dari penyelenggara, sektor makanan dan minuman , transportasi, perdagangan merchandise, hingga sektir informatika," ujarnya.
Seluruh kompetisi liga dihentikan sementara
Presiden Joko Widodo, menginstruksikan pertandingan sepakbola Liga 1 dihentikan sementara imbas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu malam (1/10) yang menewaskan 131 orang. Instruksi itu ditindaklanjuti Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan menghentikan seluruh penyelenggaran liga Indonesia.
Kompetisi Liga 1, 2, dan 3 akan dihentikan hingga proses investigasi tragedi Kanjuruhan selesai dilakukan. Hal ini merupakan hasil dari rapat Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pada Selasa (4/10).
Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan seluruh jenjang liga disetop sampai tim memberikan rekomendasi perbaikan kompetisi kepada Presiden Joko Widodo. "Kegiatan yang dipayungi PSSI, baik Liga 1,2, dan 3 dihentikan sampai Presiden bilang bisa dinormalisasi," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam pada Rabu (5/10).
Aparat kepolisian menjadi sorotan terutama karena menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 b aturan FIFA soal pengamanan di pinggir lapangan.
Dalam sebuah video yang beredar, telihat sejumlah polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton dan bukan mereka yang merusuh di lapangan. Hal ini mengakibatkan ribuan suporter panik dan serentak mencoba keluar lewat Pintu 12, titik lokasi di mana korban meninggal berjatuhan.
Amnesty International juga menyoroti penggunaan gas air mata saat pertandingan sepak bola. Mereka meminta hal ini segera diusut tuntas oleh pemerintah.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Kamis (9/7). Keenam tersangka tersebut yakni:
1. Direktur PT LIB AHL
2. Ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan AH
3. Security office SS
4. Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS
5. Brimob Polda Jatim H
6. Kasat Samapta Polres Malang TSA
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.