Delapan Koperasi Bermasalah Jadi Pasien KemenKopUKM, Kerugian Rp 26 T

Nadya Zahira
26 Desember 2022, 15:32
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Rapat kerja tersebut membahas RKA K/L tahun 2023 dan pembahasan terhadap koperasi yang bermasalah.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Rapat kerja tersebut membahas RKA K/L tahun 2023 dan pembahasan terhadap koperasi yang bermasalah.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau UKM tengah menangani delapan koperasi bermasalah, termasuk Intidana dan Indosurya. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan total dana kerugian dari koperasi bermasalah tersebut mencapai hingga Rp 26 triliun.

“Harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan, memitigasi koperasi yang bermasalah itu. Karena tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, seperti halnya mekanisme penyelesaian masalah sektor keuangan lainnya seperti perbankan,” ujar Teten dalam acara Konferensi Pers Kinerja dan Outlook 2023, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (26/12).

Teten menuturkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, Kementerian Koperasi dan UKM tidak mempunyai kewenangan pengawasan. Pasalnya, pengawasan koperasi tersebut hanya boleh dilakukan oleh pengurus koperasi itu sendiri,

“Jadi koperasi itu meregulasi sendiri, dan mengawasi sendiri,” ujar Teten.

Namun demikian, dia mengatakan, saat koperasi tersebut sudah membesar, hubungan anggota dengan koperasi tidak sesolid yang dibayangkan, serta tidak seideal yang diasumsikan. Jika begitu, maka sistem pengawasan mandiri itu tidak bisa dilakukan oleh koperasi itu sendiri.

Oleh sebab itu, dia mengatakam, tidak asa solusi jangka pendek untuk menyelesaikan koperasi yang bermasalah. Ia  sudah mencoba untuk membujuk koperasi-koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan koperasi yang bermasalah. Namun sayang ya, tidak ada koperasi yang berminat.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah mencari investor baru untuk mendanai koperasi. Namun saat ini, belum ada koperasi yang dapat menyanggupi.

“Ini yang kita tawarkan adalah solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong perbaikan dan penguatan regulasi Perkoperasian. Jadi kami terus melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU perkoperasian,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...