PHK Massal Hantui Industri Tekstil 2023 Bila Kalah dari Serbuan Impor
Tahun depan memberikan tantangan berat terhadap industri tekstil. Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API memperkirakan bakal terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal pada tahun depan.
Ketua API, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, mengatakan potensi PHK massal terjadi bila pasar dalam negeri tidak bisa dipertahankan karena serbuan impor. Mempertahankan pasar dalam negeri dianggap penting karena permintaan global bakal menurun signifikan seiring potensi resesi.
“Kami mengharapkan pasar dalam negeri menjadi tumpuan industri dan kami mengkhawatirkan (serbuan) produk impor,”ujar Jemmy kepada Katadata.co.id, pada Selasa (26/12).
Jemmy meminta perhatian pemerintah agar mendorong masyarakat mengutamakan produk dalam dalam negeri. API memperkirakan resesi global bakal membuat permintaan ekspor industri TPT dan alas kaki turun signifikan sekitar 30-50% pada 2023.
Di tengah berkurangnya permintaan pasar global, pasar dalam negeri potensi direbut negara eksportir tekstil lainnya. Negara eksportir tekstil seperti Cina, Vietnam, India, dan Bangladesh juga mengalami turunnya permintaan dari pasar global. Sehingga, negara-negara eksportir itu bakal membidik Indonesia sebagai negara tujuan ekspor. “Tujuan negara ekspornya terganggu, pasti mereka mencari tujuan pasar ekspor baru, seperti Indonesia yang tersisir,” ujar Jemmy.
Turunnya kinerja industri tekstil dirasakan sejak September lalu yang turun 30% dibandingkan periode tahun sebelumnya. Banyak produksi TPT Indonesia yang tidak bisa dipasarkan karena daya beli menurun baik domestik maupun ekspor.
Dia mengatakan, inflasi yang terjadi pada sejumlah negara tujuan ekspor TPT Indonesia menyebabkan permintaan menurun. Penurunan permintaan juga diperparah oleh pelemahan nilai tukar rupiah.
Padahal industri dalam negeri masih bergantung pada impor bahan baku tekstil. Pelemahan rupiah menyebabkan harga pokok produksi tekstil menjadi naik. Artinya beban perusahaan akan semakin berat.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Amerika Serikat merupakan negara utama tujuan ekspor pakaian jadi atau konveksi dari tekstil terbesar bagi Indonesia. Nilai ekspornya mencapai US$3,86 miliar.
Jemmy menyatakan, dirinya sepakat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 mengenai upah minimum 2023. Menurut dia, Permenaker tersebut menambah beban usaha yang saat ini mengalami penurunan permintaan.
Aturan tersebut menyatakan jika upah minimum 2023 ditetapkan tidak boleh melebihi 10%. Beberapa contoh kenaikan upah minimum misalnya DKI Jakarta 5,6% dan Jawa Tengah naik 8,01%. “Bilamana Permenaker diberlakukan, akan memperparah keadaan. Semua pengusaha mengkonfirmasi itu,” ujar Jemmy.