PUPR Telah Salurkan Rp 1.305 T untuk Bangun 1,9 Juta Rumah Sejak 2011

Nadya Zahira
27 Desember 2022, 17:31
rumah, pupr, subsidi
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Foto udara perumahan subsidi di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). K

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR telah menyalurkan dana sebesar Rp 1.305 triliun untuk membangun 1.997.482 unit rumah. Angka tersebut merupakan realisasi sejak 2011 hingga 2022.

Rumah tersebut diperuntukkan bagi akses masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR terhadap rumah layak huni dan terjangkau. Skemanya adalah bantuan pembiayaan perumahan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan salah satu skema yang digunakan adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, Pemerintah mereformasi pola subsidi program ini.

“Program FLPP terus dilanjutkan hingga tahun 2022, secara keseluruhan mulai tahun 2010 hingga 2022 telah disalurkan Rp 100,3 triliun untuk 1.169.579 unit rumah,” ujar Herry yang dikutip dalam keterangan resmi pada Selasa (27/12).

Sepanjang 2005 sudah ada berbagai macam skema pembiayaan perumahan untuk memfasilitasi akses MBR. Selain FLPP, ada pula Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) sebagai bagian dari KPR bersubsidi. Program ini telah menyalurkan sebesar Rp15,31 triliun untuk 805.506 unit.

Di samping itu, ada pula Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dengan capaian hingga 2022 sebesar Rp 1,19 triliun untuk 30.356 unit. 

“Kita juga mulai mendorong skema pembiayaan perumahan non konvensional untuk sisi supply, salah satunya melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” ujar Herry

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...