Apindo Gugat Aturan Upah Minimum 2023 ke MA, Ini Kata Menaker
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menanggapi langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo yang menggugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker no. 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Uji materi gugatan tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung atau MA.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya hanya menunggu proses yang nantinya akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Menurut Ida, Kemenaker siap menghadapi keputusan apapun yang akan ditetapkan MA.
“Kami siap dan itu adalah hak Apindo untuk menggugat, ruang yang diberikan oleh undang-undang, jadi ini masih kita tunggu ya” ujar Ida kepada Katadata.co.id, saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (28/12)
Tingkatkan Risiko PHK
Sebelumnya, Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 tersebut sebaiknya tidak diterapkan. Aturan tersebut berisiko meningkatkan pemutusan hubungan kerja atau PHK tahun depan.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut akan menambah beban bagi pelaku usaha di industri padat karya. Pasar ekspor yang sedang menurun signifikan saat ini, membuat mereka tidak mampu membayar pegawainya sesuai dengan Permenaker Nomor 18 yang telah ditetapkan.
“Pelaku usaha industri padat karya bilang sudah jatuh dikenai tangga pula. Jadi sudah sulit tambah sulit,” ujarnya.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menyatakan jika kenaikan upah minimum tidak boleh dari 10%. Beberapa contoh kenaikan upah minimum misalnya DKI Jakarta 5,6% dan Jawa Tengah naik 8,01%.
Selain itu, Shinta mengatakan bahwa semua pihak harus memperhatikan industri padat karya. Dia menuturkan bahwa tiga industri padat karya dipastikan akan melakukan PHK massal tahun depan. Industri tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, furniture, dan alas kaki.
"Pasti akan lakukan PHK pada tahun depan, bukannya akan lagi," ujar Shinta.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama periode Januari-Oktober 2022 ada 11.626 korban PHK di seluruh Indonesia. Selama periode tersebut Banten menjadi provinsi dengan korban PHK terbanyak, proporsinya mencapai 31,85% dari total korban PHK nasional.