Kemenperin Terima Keluhan Petani Tembakau Atas Kenaikan Cukai Rokok
Kementerian Perindustrian menerima keluhan petani tembakau yang terdampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT hingga untuk rokok 10%. Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah sudah mendiskusikan permasalahan ini dan masih dalam tahap proses pembahasan.
"Permasalahan itu sudah didiskusikan, pertemuan-pertemuan juga sudah dilakukan untuk mendiskusikan aspirasi tersebut, jadi masih dalam tahap proses," ujar Putu saat ditemui di Pabrik PT HM Sampoerna Tbk, Kerawang, Kamis (12/1).
Putu mengatakan, Kementerian Perindustrian juga sedang mencari jalan keluar agar petani tembakau juga tidak dirugikan dengan adanya kenaikan CTH untuk rokok sebesar 10% tersebut.
"Jadi kami juga sedang mencari jalan keluarnya, agar petani juga tidak dirugikan. Memang harus win win solution," ujarnya.
Dia menuturkan, Kementerian Perindustrian sedang menjaga agar sektor industri di Indonesia tetap eksis dan berproduksi. Hal itu dilakukan dengan cara penguatan ekspor.
"Jadi kami harus memperhatikan bagaimana menjaga industri ini agar tetap eksis berproduksi, jangan sampai diisi oleh impor, kemudian kami juga melakukan penguatan terhadap ekspor, dan orientasinya sudah ke ekspor," ujarnya
Dengan demikian, dia berharap adanya kenaikan cukai rokok 10% tersebut, bisa mendorong pertumbuhan ekspor dan ekonomi di Indonesia, "Maka dari itu, cukai diharapkan bisa mendorong ekspor ya," ujar Putu.
Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok rata-rata sebesar 10% selama dua tahun sekaligus, yakni pada 2023 dan 2024. Alhasil, kenaikan cukai ini turut mengerek harga rokok menjadi lebih mahal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II rata-rata akan meningkat I dan II rata-rata 11,5% hingga 11,75%, sedangkan sigaret Putih Mesin (SPM) I dan II akan naik 12% dan 11%.
"Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) I, II, dan III naik 5%,"ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).
Ketentuan besaran harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai rokok pada tahun depan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191 tahun 2022. Ketentuan tersebut diundangkan 15 Desember 2022 lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Berikut ketentuan batasan HJE dan tarif cukai per batang atau gram rokok buatan dalam negeri yang berlaku mulai 2023:
Sigaret Kretek Mersin (SKM)
- Golongan I: HJE paling rendah Rp 2.055 dan tarif cukai Rp 1.101
- Golongan II: HJE paling rendah Rp 1.255 dan tarif cukai Rp 669
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: HJE paling rendah Rp 2.165 dan tarif cukai Rp 1.193
- Golongan II: HJE paling rendah Rp 1.295 dan tarif cukai Rp 710
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- Golongan I:
- HJE lebih dari Rp 1.800 dengan tarif cukai Rp 461
- HJE paling rendah Rp 1.250-Rp 1.800 dengan tarif cukai Rp 361
- Golongan II: HJE paling rendah Rp 720 dan tarif cukai Rp 214
- Golongan III: HJE paling rendah Rp 605 dan tarif cukai Rp 118
SKT Filter
- dengan batasan HJE paling rendah Rp 2.055 dan tarif cukai Rp 1.101
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: HJE paling rendah Rp 860 dan tarif cukai Rp 461
- Golongan II: HJE paling rendah Rp 200 dan tarif cukai Rp 25
Tembakau Iris (TIS)
- HJE lebih dari Rp 275 dengan tarif cukai Rp 30
- HJE lebih dari Rp 180 - Rp 275 dengan tarif cukai Rp 25
- HJE paling rendah Rp 55-Rp 180 dengan tarif cukai Rp 10
Rokok daun atau klobot (KLB):
- HJE paling rendah Rp 290 dengan tarif cukai Rp 30
Cerutu (CRT)
- HJE lebih dari Rp 198 ribu dengan tarif cukai Rp 110 ribu
- HJE lebih dari Rp 55 ribu-Rp 198 ribu dengan tarif cukai RP 22 ribu
- HJE lebih dari Rp 22 ribu-Rp 55 ribu dengan tarif cukai Rp 11 ribu
- HJE lebih dari Rp 5.500-Rp 22 ribu dengan tarif cukai Rp 1.320
- HJE paling rendah Rp 495-Rp 5.500 dengan tarif cukai Rp 275