Viral Moge Ingin Masuk Jalan Tol, Bandingkan dengan Malaysia hingga AS
Komunitas Motor Besar Club Indonesia atau MBCI sedang viral di media sosial lantaran menginginkan motor gede atau moge diperbolehkan untuk melintasi jalan tol. Namun saat ini, Indonesia belum memperbolehkan moge masuk tol.
Presiden MBCI Irianto Ibrahim mengatakan dirinya sudah memperjuangkan moge bisa masuk jalan tol selama 10 tahun lebih. Namun sampai saat ini pemerintah masih abai atas permintaan tersebut
“Saya perjuangkan moge masuk jalan tol ini sudah 10 tahun lebih dan tidak bosan-bosan hampir setiap tahun saya teriak, karena setiap saya touring ke Amerika, Eropa, Afrika, Australia, New Zealand, atau negara tetangga Bangkok, Singapura, Malaysia mereka boleh kok masuk tol,” ujarnya melalui video Youtube Icha BigBike, yang dikutip pada Jumar (13/1)
Menurut Rian, Indonesia merupakan negara yang sudah tertinggal dengan negara lain lantaran belum menerapkan kebijakan moge untuk bisa melintasi jalan tol. Sementara negara-negara lain sudah menerapkan hal tersebut.
Diklaim Berdampak pada Pariwisata
Dia mengatakan, kebijakan moge masuk tol dapat meningkatan pariwisata, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, dan devisa negara.
“Jadi kita jangan dianggap sepele, kita sudah touring keliling dunia kok, jadi hanya Indonesia yang tidak bisa mogenya masuk tol. Sekarang saatnya agar apa? Pariwisata, APBN dan, pemasukan devisa negara bisa meningkat karena adanya kebijakan ini,” ujarnya
Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk bisa memberikan kesempatan untuk menerapkan kebijakan moge bisa masuk melintasi jalan tol seperti yang sudah diterapkan oleh negara-negara lainnya.
“Saya minta ke Pak Jokowi, sebagai bikers sejati kasih kesempatan untuk kami. Karena dengan adanya moge di jalan tol akan memancing pariwisata dan menambah devisa, sehingga akan memasukan APBN untuk negara kita. Saya touring ke luar negeri, yang saya jual adalah makanan indonesia, musiknya, fashionnya semuanya saya jual, saya bilang “ayo ke indonesia,” tegasnya.
Bagaimana Aturannya?
Aturan mengenai kendaraan yang bisa melewati jalan tol tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 38. Dalam aturan tersebut disebutkan jika jalan tol hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat.
“Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” dikutip dari pasal 38 ayat (1).
Kemudian, pada pasal 38 ayat (1a), tertulis bahwa kendaraan bermotor roda dua diperbolehkan melintasi jalan tol tetapi dengan jalur khusus yang tentunya harus dibedakan dengan kendaraan roda empat.
“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” bunyi pasal 38 ayat (1a) tersebut.
Hingga Februari 2022, terdapat 67 ruas jalan tol telah beroperasi dengan panjang mencapai 2.499 km yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalan tol terpanjang di Indonesia adalah ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, yakni mencapai 189,4 km. Ruas ini mulai beroperasi sejak 14 November 2019.