Kronologi Bentrok di Smelter Nikel PT GNI Morowali, Tewaskan 2 Pekerja
Bentrokan terjadi antara sebagaian pekerja Indonesia dengan tenaga kerja asing di area smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (14/1). Dalam bentrok ini dua pekerja tewas yakni satu pekerja Indonesia dan satu pekerja asing.
PT GNI menyampaikan bahwa perusahaan bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh atas pertikaian antar pekerja yang terjadi di area smelter.
"Perusahaan bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam dan menyeluruh atas segala kejadian dan peristiwa yang merugikan semua pihak, baik kerugian materiil maupun immateriil, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa," tulis siaran pers PT GNI yang dikutip pada Senin (16/1).
Pihak perusahaan juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan berpikir jernih dalam mengolah informasi yang beredar. Terutama mengenai informasi atau berita ambigu yang berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru atas peristiwa yang terjadi.
Kronologi Bentrok Antarpekerja
Bentrokan yang terjadi pada Sabtu malam itu diduga berawal dari aksi unjuk rasa para pekerja yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI.
Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA di Pos 4 dan Pos 5 PT GNI merupakan reaksi para pekerja yang menyikapi tidak terjadinya kesepakatan antara pihak PSN dengan pihak perusahaan dalam pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara pada sehari sebelumnya, Jumat (13/1).
Unjuk rasa diperkirakan diikuti oleh 300 pekerja yang menyampaikan delapan tuntutan terkait kesejahteraan dan keselamatan para pekerja. Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib melaporkan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesusai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, para massa aksi juga menuntut PT GNI untuk memberikan alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja saat melangsungkan aktivitas di area smelter.
Para pekerja yang ikut dalam aksi tersebut juga mendesak perusahan agar menghentikan pemotongan upah dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja yang bersifat tetap.
Massa aksi juga menuntut perusahaan untuk mempekerjakan kembali anggota PSN yang mengalami putus kontrak akibat mogok kerja serta kejelasan hak untuk keluarga Almarhum I Made Defri Hari Jonathan dan Almarhumah Nirwana Selle.
Rawan Kecelakaan Kerja
Sejumlah kalangan menyoroti standar pelaksanaan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari operasional smelter nikel milik PT GNI.
Hal ini berangkat dari adanya kecelakaan kerja yang berulang hingga sudah ada korban tujuh pekerja yang tewas, bahkan sejak smelter itu masih dalam tahap pembangunan sebelum kemudian diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2021.
Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai bahwa kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang di Smelter PT GNI mengindikasikan bahwa operasional pabrik pengolahan mineral tersebut belum memenuhi standar K3 internasional yang menganut prinspi nol kecelakaan atau zero accidents.
Fahmy juga menganggap bahwa pengembangan smelter di Indonesia tampaknya mendahulukan aspek kuantitatif produk ketimbang aspek kualitatif seiring adanya kewajiban hilirisasi dan ketetapan larangan ekspor bijih nikel.
"Pemerintah harus mewajibkan standar international dalam setiap pembangunan smelter, yakni standar zero accidents. Aturan itu juga memuat sanksi berupa denda, bukan penghentian operasi smelter," kata Fahmy saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (2/1).
Menurut Fahmy, PT GNI sebagai pemilik wajib diberi teguran keras dan sanksi berupa denda atas kelalaian manajemen K3 di lingkup area kerja. Selain itu, Fahmy juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk melaksanakan investigasi menyeluruh atas petaka yang terjadi tanpa harus menghentkan operasional smelter.
"Tentunya tidak bijak menghentikan smelter sebagai sanksi. Apalagi kapasitas smelter nikel belum mencukupi untuk seluruh produksi bijih nikel," ujar Fahmy.