Pakar Hukum UI: Gugatan Meikarta Langgar UU Perlindungan Konsumen
Gugatan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU, terhadap konsumen apartemen dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Langkah tersebut akan menimbulkan rasa takut pada konsumen untuk bersuara.
Sebagai informasi, 18 orang konsumen Meikarta digugat pencemaran nama baik oleh PT MSU. Gugatan tersebut dilayangkan PT MSU setelah konsumen tersebut melakukan aksi demo ke DPR untuk mempertanyakan kejelasan apartemennya yang belum selesai dibangun.
Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna, mengatakan bahwa gugatan pelaku usaha terhadap konsumen tersebut tergolong sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP. SLAPP adalah strategi untuk menghentikan atau menghukum warga negara yang sedang menyuarakan pendapatnya atau memperjuangkan hak-haknya.
"Caranya dengan menggugat mereka secara perdata atau melaporkan pelanggaran pidana," kata Henny kepada Katadata.co.id, Rabu (25/1).
Dia mengatakan, tujuan dari strategi tersebut adalah menciptakan rasa takut sehingga membungkam partisipasi publik. Dengan demikian, gugatan perdata atau pelaporan ke kepolisian semacam ini bukan sekedar upaya hukum biasa, namun bertujuan untuk menghentikan partisipasi publik dalam menyuarakan pendapatnya atau memperjuangkan hak-haknya.
Konsumen Wajar Bersuara
Henny berpendapat bahwa gugatan pelaku usaha terhadap konsumen yang sedang menyampaikan keluhannya tersebut melanggar hak-hak konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Berdasarkan Undang-undang no.8 tahun 1999, Henny mengatakan, negara melindungi setiap konsumen yang tidak puas ketika bertransaksi dengan pelaku usaha selama menyuarakan pendapat dan keluhannya dengan cara patut.
"Menurut saya apabila keluhan dari konsumen belum mendapatkan tanggapan yang positif dari pelaku usaha atau belum mencapai kesepakatan, adalah hal yang wajar jika konsumen menyampaikan pendapat dan keluhannya melalui media lain atau sarana lainnya, sepanjang yang disampaikan tersebut adalah faktanya," kata Henny.
Hak untuk menyampaikan pendapatnya tersebut juga dilindungi oleh konstitusi yaitu dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Tanggapan Pengembang Meikarta
Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen mengklaim akan melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Hal itu sesuai dengan syarat dan tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi.
Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga menyampaikan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).
Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.