KPPU Temukan Praktek Pelanggaran pada Penjualan Minyakita

Nadya Zahira
30 Januari 2023, 20:44
KPPU Temukan Praktek Pelanggaran pada Penjualan Minyakita
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter.

Minyak goreng subsidi Minyakita saat ini tengah langka di pasaran. Akibat kelangkaan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU merasa janggal dan pada akhirnya menemukan praktek tying di sejumlah wilayah. 

Praktek tying sendiri merupakan upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Para pelaku usaha minyak ditemukan oleh KPPU yakni melakukan praktek tying dengan menjual Minyakita lalu mempaketkannya dengan produk lain. 

"Temuan lain yang sangat kami sayangkan, teman-teman kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mempaketkan atau mengeluarkan kebijakan bahwa kalau misalnya ada pembeli ingin membeli minyak goreng Minyakita itu, harus membeli produk lain," ujar Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/1).

Mulyawan mengatakan, tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Sehingga hal ini termasuk praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat," ujarnya.

Selaras dengan hal tersebut, salah satu investigator kantor wilayah atau Kanwil 5 di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan juga mengatakan bahwa di wilayahnya terdapat praktek tying dalam penjualan Minyakita.

Dia mengatakan, di wilayahnya sistem praktek tying tersebut yakni para retailer yang membeli Minyakita diwajibkan untuk membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium. 

"Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan minyak kita secara bersyarat, di mana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng premium merek lainnya," ujar investigator Kanwil 5 secara virtual dalam konferensi pers, Senin (30/1).

Dia menjelaskan, praktek tersebut dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai wilayahnya, yakni seperti antara produsen dengan distributor besar maupun dari distributor ke retailer. 

"Jadi jika praktek tying ini tidak dilakukan, alhasil pada retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang diminta," ujarnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut, KPPU tengah berencana untuk menindaklanjuti bersama dengan para investigator kantor wilayah dan stakeholder yang terkait. Mulyawan mengatakan, tindak lanjut tersebut bisa dilakukan dengan advokasi atau bisa sampai ke ke jalur hukum.

"Kita pasti akan tindaklanjuti kasus ini dengan teman-teman di Kantor wilayah maupun pusat," tegas Mulyawan.

Sebagai informasi, menurut data United States Department of Agriculture (USDA), minyak sawit Indonesia lebih banyak digunakan untuk kebutuhan industri ketimbang untuk dijadikan produk makanan. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima redaksi Katadata, Indonesia mengekspor minyak sawit seberat 25,01 juta ton sepanjang 2022. Angka tersebut turun 2,4% dibanding 2021, yang total volume ekspornya mencapai 25,62 juta ton.

Negara yang paling banyak membeli minyak sawit Indonesia pada 2022 adalah India, dengan volume 4,99 juta ton. Berikutnya ada Tiongkok, Pakistan, Amerika Serikat, Bangladesh, Malaysia, Vietnam, Mesir, Spanyol, dan Rusia.

Reporter: Nadya Zahira
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...