Alasan Produsen Minyak Goreng Setop Produksi Minyakita
Minyak goreng bersubsidi merek Minyakita saat ini langka dan harganya jauh di Harga Eceran Tertinggi. Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, Sahat Sinaga, mengatakan bahwa kelangkaan tersebut terjadi karena produsen sengaja tidak memproduksi Minyakita.
Menurut Sahat, produsen menyetop produksi Minyakita karena biaya produksinya lebih tinggi dibandingkan harga jualnya. Sebagai informasi, HET Minyakita ditetapkan senilai Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
"Minyakita ini langka karena mereka tidak ada cuannya," ujar Sahat dalam Konferensi Pers Tantangan dan Perkembangan Industri Hilir Sawit 2023, di Kantor DMSI, Jakarta, Selasa (7/2).
Dia mengatakan, pemerintah juga tidak memberikan kompensasi atau subsidi terhadap produksi Minyakita tersebut. Alhasil produsen minyak sawit menjadi rugi.
Sahat mengatakan, kerugian yang dirasakan oleh produsen minyak goreng biasanya bisa ditutupi dengan adanya keuntungan dari ekspor minyak sawit. Namun, produsen minyak goreng atau pelaku usaha saat ini enggan untuk melakukan ekspor karena harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sedang turun di pasar global.
Apalagi eksportir harus membayar Bea Keluar dan pengutan ekspor. "Jadi untuk ekspor CPO sendiri mereka malas, karena harus ada BK dan harga CPO di pasar global sedang anjlok. Tapi kalau mereka tidak ekspor, tidak ada keuntungannya," ujarnya.
Oleh sebab itu, Sahat menyarankan Kementerian Keuangan gotong royong untuk membantu permasalahan ini. Hal itu dilakukan dengan menghapus Bea Keluar untuk sementara.
"Jadi sementara waktu BK di nol kan dulu biar pengusaha sawit bisa ekspor tanpa harus dibebani dengan biaya keluar, karena harga ekspor sudah turun, di tambah ada biaya keluar, jelas rugi mereka," tegas Sahat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan permasalahan kelangkaan salah satunya disebabkan oleh berkurangnya pasokan domestic market obligation atau DMO terutama dari pasokan Minyakita.
Dalam rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Luhut meminta agar pasokan DMO oleh produsen minyak goreng menjadi 50% hingga Lebaran nanti.
"Alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober hingga Desember 2022 secara proporsional dan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pemenuhan DMO,” ujar Luhut dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (7/2).
Menurut data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, di beberapa daerah harga Minyakita sudah melampaui HET sejak awal peluncurannya. Kemudian pada awal Februari 2023 harga Minyakita tercatat sudah melampaui HET di 29 provinsi, sedangkan yang masih sesuai hanya 5 provinsi.