Lima Fakta Penimbunan 515 Ton Minyakita, Sebabkan Langka dan Mahal
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyegel 515 ton Minyakita. Minyak goreng rakyat tersebut diduga ditimbun di salah satu perusahaan di lahan Kawasan Berikat Nusantara Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa.
Segel berbentuk garis kuning bertuliskan 'Tertib Niaga Line Penyidik Pegawai Negara Sipil Perdagangan Direktorat Tindak Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia' itu dipasang mengitari etalase Minyakita berbentuk kemasan botol di dalam gudang milik PT BKP pada Selasa petang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta Minyakita tersebut segera didistribusikan ke masyarakat. Menurut dia, pengadaan program minyak goreng bersubsidi Minyakita itu bertujuan membantu meringankan beban masyarakat memenuhi kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan.
"Ini kan mau lebaran, ini kan Februari, Maret kan sudah puasa. Perintah Presiden langsung, tidak boleh ada rakyat kita susah," kata Zulkifli seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/2).
Berikut lima fakta soal penimbunan Minyakita:
1. Diproduksi sejak Desember 2022
Sebanyak 500 ton minyak goreng rakyat tersebut sudah diproduksi sejak Desember 2022 silam, namun tidak segera didistribusikan ke masyarakat. Dengan demikian, 555.000 liter Minyakita sudah tertahan di gudang Pt BKT sejak sebulan lebih.
PT BKP beralasan 500 ton Minyakita tersebut tak kunjung didistribusikan lantaran perusahaan belum menerima Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.
2. PT BKP produsen terbesar Minyakita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa saat ini Minyakita sedang mengalami kelangkaan di pasar -pasar tradisional akibat tersendatnya distribusi. Apalagi PT BKT memproduksi 70% dari kuota Minyakita.
"Ini salah satu produsen minyak goreng kita yang cukup banyak 70 persen," ujarnya.
Tak cuma di Jakarta, Whisnu menegaskan penyelidikan soal kelangkaan Minyakita juga digencarkan di daerah-daerah. Polisi dibantu satgas daerah akan mencari tahu dan memastikan apa penyebab di balik minimnya stok Minyakita di pedagang-pedagang pasar.
Menurut Whisnu, Satgas Pangan Bareskrim Polri juga sudah memetakan perusahaan yang diduga menimbun minyak goreng bersubsidi dari Kementerian Perdagangan.
3. Temuan Minyakita akan segera didistribusikan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa hasul temuan Minyakita tersebut akan segera didistribusikan terutama di Jawa. Hal itu untuk mengisi kelangkaan di pasar.
"Yang paling penting persoalannya nanti diurus sama satgas barang ini agar bisa memenuhi pasar dulu di Jawa, jadi tiga hari agar bisa kelar kelangkaan Minyakita ini," kata Zulhas.
4. Minyakita langka dan dijual di atas HET
Minyakita langka di pasar tradisional sejak awal 2022. Jika tersedia, Minyakita akan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan senilai Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, di beberapa daerah harga Minyakita sudah melampaui HET sejak awal peluncurannya.
Kemudian pada awal Februari 2023 harga Minyakita tercatat sudah melampaui HET di 29 provinsi, sedangkan yang masih sesuai hanya 5 provinsi.
5. Diselidiki Bareskrim Polri
Hasil penemuan ini akan diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Petugas akan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam penimbunan tersebut.
Direktur Jenderall Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita,” kataVeri.