Oplos Beras Bulog, Tujuh Pengusaha Ditangkap Satgas Pangan

Nadya Zahira
10 Februari 2023, 16:31
Pekerja bersiap mengangkut karung berisi beras di gudang Perum Bulog, Pulo Brayan Darat, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/3/2022).
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/tom.
Pekerja bersiap mengangkut karung berisi beras di gudang Perum Bulog, Pulo Brayan Darat, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/3/2022).

Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang. Tersangka diduga melakukan penyimpangan atau kecurangan distribusi dengan mengoplos beras Bulog di wilayah hukum Polda Banten.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menyampaikan terimakasih kepada Polda Banten yang telah berhasil menangkap tujuh tersangka Penangkapan ini atas tindak lanjut inspeksi mendadak yang dilakukannya di Pasar Induk Beras Cipinang pekan lalu.

"Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diurut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini" ujar Buwas di Polda Banten, Serang (10/2).

Buwas mengungkapkan bahwa dirinya merasa kecewa atas tindakan kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha beras. Pasalnya pemerintah sudah berusaha agar harga beras bisa turun dengan melakukan impor sebanyak 500 ribu ton.

Dia mengatakan, pemerintah menjual murah beras tersebut dengan harga murah yakni Rp 8.300 per kilogram. Namun pelaku usaha justru menjualnya dengan harga diatas HET yakni Rp 12.000 per kilogram.

"Pengusaha mendapatkan untung yang sangat besar, rata-rata mereka menjual diatas HET Rp 12.000 per kilogram, mereka tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, malah menjual dengan harga setinggi-tingginya," ujarnya.

Sementera itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan terdapat enam modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu, mengemas ulang atau repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras diatas harga eceran tertinggi atau HET, memanipulasi surat perintah penyerahan barang atau Delivery Order, dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang.

"Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras BULOG menjadi kemasan merek lain", ujar Didik.

Dalam perkara yang diungkap satgas pangan Polda Banten ini juga dipamerkan barang bukti sebanyak 350 Ton beras Bulog, 6 timbangan digital, 7 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundle (nota penjualan, surat jalan, dan Delivery Order.

Adapun ketujuh tersangka yang melakukan penyimpangan atau kecurangan tersebut adalah berinisial HS 36 tahun, Tl 39 tahun, AN 58 tahun, BA 31 tahun, FA 42 tahun, HA 66 tahun, dan IS 30 tahun

Kemudian, 7 tersangka tersebut dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)

Serta Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...