Anggaran Dua Kementerian Dipotong Buat Danai Insentif Motor Listrik
Pemerintah bakal segera merealisasikan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Sumber dana insentif atau subsidi tersebut berasal dari anggaran Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.
Insentif pembelian motor listrik baru akan ditanggung oleh Kemenperin sedangkan insentif konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik akan disalurkan oleh Kementerian ESDM. "Alokasi untuk yang konversi di Kementerian ESDM, sedangkan yang baru ke Kemenperin. Rencananya demikian," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Jumat (17/2).
Arifin mengatakan payung hukum yang mengatur penyaluran insentif motor listrik tinggal menunggu pengesahan. Pemerintah sudah rampung membahas nilai insentif hingga kriteria kendaraan yang berhak menerimanya stimulus tersebut.
"Semua perangkatnya sudah disiapkan, nilainya sudah jelas dan sudah ada patokannya, tinggal disahkan kapan mulainya," kata Arifin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut besaran insentif untuk pembelian motor listrik baru dan konversi motor listrik berkisar Rp 7 juta per unit.
“Ada dua, satu yang convert dari motor biasa menjadi motor listrik, satu lagi yang motor listrik murni. Sudah ada angkanya kira-kira Rp 7 juta, tepatnya nanti akan diumumkan resmi," kata Luhut dalam Saratoga Investment Summit 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (26/1).
Pemerintah juga telah menerapkan kriteria motor yang berhak mendapat subsidi untuk konversi. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan penetapan kriteria penerima subsidi mengacu pada jenis sepeda motor yang paling banyak melintas di jalan raya.
"Karena motor jenis itu lah yang secara populasi paling banyak," kata Dadan usai Konferensi Pers Capaian Kinerja 2022 dan Program 2023 Subsektor Ketenagalistrikan dan EBTKE pada Selasa (31/1).
Adapun sepeda motor yang masuk dalam kriteria penerima subsidi adalah motor berusia 7-10 tahun. Target penerima subsidi juga akan dikerucutkan kepada sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin 100 CC hingga 125 CC.
Adapun kapasitas daya baterai yang disiapkan untuk program konversi motor listrik merupakan baterai jenis lithium dengan kapasitas daya di kisaran 1,2 kilowatt jam (kWh) hingga 1,5 kWh. “Di atas itu silakan bayar sendiri, kami ingin menyasar pada populasi kendaraan motor yang paling banyak, supaya penyiapan bengkelnya seragam,” kata Dadan.
Untuk mendapatkan jatah subsidi konversi motor listrik, para pemilik motor harus mengurus izin sertifikasi ke Kementerian Perhubungan. Di sana, motor-motor BBM itu akan diperiksa soal kelengkapan berkas kepemilikan seperti STNK dan pajak.
"Usulan kami, target penerimanya siapa pun. Karena tujuannya adalah substitusi BBM ke listrik. Usai motornya dikonversi, maka mesinnya dihancurkan untuk menghindari mesinnya itu dipakai kembali," kata Dadan.