Kemenperin Ajak Singapura Usut Impor Sepatu Bekas Ilegal
Pemerintah sedang mengusut orang atau perusahaan yang terlibat dalam impor sepatu bekas ilegal dari Singapura. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura dan Bea Cukai untuk mengusut kasus tersebut.
"Impor ilegal sepatu bekas itu skandal besar, makanya saya minta untuk dibongkar, dan diusut secara tuntas” ujar Agus usai menghadiri Indonesia Furniture Expo atau IFEX 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/2).
Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintahan Singapura karena melibatkan orang atau perusahaan asal Negeri Singa. "Pemerintah Singapura juga harus bisa membantu kami untuk membongkar itu," kata Agus.
Impor ilegal alas kaki ini perlu dihentikan karena berdampak buruh terhadap industri dalam negeri. Berdasarkan Indeks Kepercayaan Industri atau IKI, industri alas kaki masih mengalami kontraksi pada Februari 2023.
Kondisi tersebut dipengaruhi penurunan eksporakibat permintaan global yang belum juga membaik karena pengaruh inflasi. Sehingga, pasar domestik diharapkan mampu mendongkrak pembelian sepatu dari industri alas kaki di dalam negeri.
Kasus impor ilegal sepatu bekas mulai muncul setelah unggahan video dari jurnalis asing yang menyebutkan sepatu-sepatu bekas hasil sumbangan di Singapura dijual di pusat penjualan sepatu bekas di Batam dan Jakarta.
Sepatu-sepatu ini berasal dari masyarakat Singapura yang mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum.
Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Hasil pelacakannya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi, mengatakan impor ilegal tersebut biasanya dilakukan melalui pelabuhan tikus.
"Masalah ini harus diinvestigasi memang, kan isunya pelabuhan di kita itu banyak sekali. Jadi belum tentu masuknya ke pelabuhan yang legal, bisa ke pelabuhan yang tikus," ujar Andi di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (8/3).
Selain itu, dia menuturkan bahwa Kemenperin bersama Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan telah membentuk satgas gabungan untuk melakukan investigasi terkait impor ilegal sepatu bekas tersebut.
"Jadi harus diinvestigasi supaya tidak mengganggu industri nasional, karena basic-nya yang bekas itu tidak bisa diimpor. Jadi yang boleh diimpor itu yang baru," ujarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) sampai akhir kuartal III tahun ini volume ekspor industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki menguat cukup signifikan. Selama periode Januari-September 2022, volume ekspornya mencapai 337,48 ribu ton, naik 34,28% dibanding Januari-September tahun lalu (year-on-year/yoy).