Produksi Daging Ayam Surplus 500 Ribu Ton, Peternak Rakyat Berguguran
Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan memprediksi produksi daging ayam domestik mengalami surplus 500.000 ton sepanjang 2022. Surplus tersebut tidak terserap oleh pasar sehingga banyak peternak rakyat atau mandiri berguguran.
"Dalam kurun waktu lima terakhir, kerugian dan kebangkrutan menjadi bagian keseharian yang tidak dilepaskan dari kehidupan peternak mandiri dan peternak rakyat," tulis siaran pers Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan yang disampaikan pada Katadata.co.id, Senin (13/3). Sekretariat tersebut terdiri dari Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional atau Gopan, Pinsar Indonesia, Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, dan Komunitas Peternak Unggas Nasional.
Berdasarkan perhitungan mereka, produksi ayam mencapai 4,01 juta to sepanjang 2022. Sementara kebutuhan sepanjang 2022 hanya mencapai 3,5 juta ton. Dengan demikian, terdapat surplus sebesar 500 ribu ton.
Berikut 10 provinsi dengan produksi daging ayam ras terbesar di Indonesia:
Berdasarkan catatan gopan, Kementrian Pertanian, Kementrian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional tidak memiliki data yang valid mengenai kebutuhan dan konsumsi ayam broiler di Indonesia. Hal ini mengakibatkan supply and demand tidak dapat diproyeksikan secara tepat. Akibatnya, ketersediaan ayam selalu berlebihan atau oversupply.
"Ketiadaan data yang valid ini kemudian digunakan oleh perusahaan-perusahaan integrator untuk menguasai pasar dari hulu ke hilir yang berdampak secara langsung terhadap operasional dan kehidupan peternak mandiri dan peternak rakyat," tulisnya.
Kondisi tersebut harga jual ayam di kandang jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).Sementara harga ayam di tingkat konsumen dapat dikatakan relatif stabil. Permintaan pasar tidak menunjukkan kenaikan, sementara produksi ayam berlebih dan tidak diserap secara maksimal.
Peternak Berguguran
Selain itu, biaya produksi yang harus dikeluarkan peternak ayam tinggi terutama harga bahan baku pakan dan jagung. Peternak ayam mandiri dan peternak rakyat harus memperoleh jagung bersaing dengan broker dan perusahaan integrator yang memiliki kekuatan modal yang besar.
Perusahaan besar tersebut menguasai bisnis peternakan dari hulu ke hilir mulai dari proses pembibitan, pabrik pakan ternak, produksi obat-obatan dan vitamin ternak, hingga ke proses budidaya ayam konsumsi yang dilakukan perusahaan ayam besar (integrator). Di sisi lain, perusahaan ternak besar juga memasarkan produknya di pasar yang sama yang diakses peternak mandiri dan peternak rakyat.
Permasalahan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat tersebut mengakibatkan peterna mengalami kebangkrutan, menutup usahanya, dan beralih profesi.
Oleh karenanya, peternak mandiri dan peternak rakyat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan meminta agar:
1. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional mengeluarkan kebijakan yang mampu meningkatkan nilai produksi dan kemampuan peternak mandiri dan peternak rakyat untuk melanjutkan usaha dan kehidupannya;
2. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional melakukan langkahlangkah atau mengeluarkan kebijakan yang mendorong terbentuknya tata niaga perunggasan yang berpihak peternak mandiri dan peternak rakyat dalam industri ayam. Tidak hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan integrator;
3. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatasi disparitas harga produksi dan harga jual ayam di pasaran;
4. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan mengembangkan data produksi dan konsumsi unggas yang valid dan kredible yang dapat dijadikan acuan dalam mengembangkan industri peternakan ayam yang memberikan ruang kepada seluruh kalangan untuk berusaha secara adil. Tidak hanya terbuka bagi investor dan pemodal besar;
5. Komnas HAM melakukan pemantauan dan pengkajian mengenai kecurangan yang terjadi dalam industri peternakan ayam di Indonesia yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak-hak peternak mandiri dan peternak rakyat untuk berusaha dan melanjutkan kehidupan secara aman dan nyaman;
6. Komnas HAM memanggil dan meminta keterangan kepada para pemangku kepentingan khususnya Kementrian Perdagangan, Kementrian Perdagangan, Badan Pangan Nasional dan Perusahaan Peternakan Terintegrasi terkait dengan situasi yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat dalam industri peternakan nasional.