Cegah Impor Ilegal, KemenkopUKM Usulkan Alas Kaki Masuk Daftar Lartas

Nadya Zahira
13 Maret 2023, 21:34
industri alas kaki, lartas, larangan dan pembatasan, impor ilegal
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Pekerja menyelesaikan produksi alas kaki di OB Shoes, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) mengusulkan agar industri alas kaki masuk dalam daftar barang impor yang di-lartas atau larangan dan pembatasan. Sehingga impor ilegal dari industri tersebut tidak sembarang masuk ke Indonesia.

Deputi Usaha Kecil Menengah KementeriankopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, hal tersebut dilakukan karena pemerintah perlu mengoreksi peraturan mengenai barang yang dilarang impor dan ekspor.

"Maka kita usulkan kebijakan yakni, industri alas kaki masuk dalam lartas atau larangan dan pembatasan," ujarnya dalam diskusi dengan wartawan di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, pada Senin (13/3).

Hanung menilai, industri alas kaki belum termasuk dalam aturan lartas tersebut. Padahal, produk alas kaki juga termasuk kedalam barang bekas impor ilegal yang banyak diminati oleh masyarakat dan memenuhi pasar domestik.

Dia mengatakan, dalam hal tersebut pasalnya pemerintah telah mengatur barang yang dilarang ekspor dan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Adapun dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS (kode impor) 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya, dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...