Subsidi Mobil Listrik, Wuling hingga Rp 35 Juta dan Ioniq 5 Rp 80 Juta
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan bocoran besar subsidi mobil listrik. Menurut Agus, besar subdisi untuk Ioniq 5 Hyundai sekitar Rp 70-Rp 80 juta. Sementara besar subsidi untuk Wuling sekitar Rp 25 hingga Rp 35 juta.
Agus mengatakan, subsidi mobil listrik hanya diberikan pada merek yang memiliki tingkat komponen dalam negeri sebesar 40%. Saat ini, terdapat dua merek mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut yaitu Ioniq 5 Hyundai dan Wuling Air.
"Besar subdisi untuk Ioniq 5 Hyundai sekitar Rp 70-Rp 80 juta. Sementara besar subsidi untuk wuling sekitar Rp 25 hingga Rp 35 juta. Ini masih kita hitung," kata Agus di Jakarta, Selasa (14/3).
Selain mobil listrik, pemerintah juga memberikan subsidi pada motor listrik baik baru maupun konversi. Adapun besaran subsidi tersebut sebesar Rp 7 juta.
Sebelumnya, Agus mengatakan subsidi mobil listrik tersebut akan diberikan langsung melalui produsen kendaraan listrik. Pihaknya sudah menyiapkan skema program bantuan kendaraan listrik tersebut dan akan mengumumkan pedoman umum program bantuan kendaraan listrik pekan depan.
“Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yg telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 40% yang dipersyaratkan dalam sistem,” ujar Agus.
Adapun skema penyaluran bantuan kendaraan listrik sebagai berikut:
1. Produsen yang memenuhi TKDN di atas 40% mendaftarkan jenis kendaraan listriknya ke Kementerian Perindustrian yang kemudian akan dimasukkan dalam program bantuan ini.
2. Lembaga direktivikasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number disesuaikan dengan TKDN.
3. Produsen dapat melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Bank BUMN mengenai proses verifikasi dan pembayaran pergantiannya kepada produsen.
4. Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan.
5. Bank BUMN akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen.
Syarat Dapat Subsidi
Agus menjelaskan konsumen atau calon pembeli bisa langsung mendatangi dealer kendaraan listrik terdekat. Dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Menurut Agus, pemberian subsidi motor dan mobil listrik dijatah hanya satu unit per NIK. Dengan demikian, pembelian kendaraan listrik kedua tidak mendapatkan subsidi.
“Nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus.
Dia mengatakan, dealer nantinya akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank BUMN atau Himbara. Bank BUMN memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika memenuhi persyaratan, Bank BUMN akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.
“Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen. Ini untuk mempermudah kami melakukan kontrol. Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema pembelian kendaraan listrik ini, tentu kami sendiri di Kemenperin, yakni ada Kementerian Keuangan, Manufaktur, Dealership, Verifikator, dan Bank BUMN,” tandas Agus.
Sejumlah negara telah memberikan subsidi kendaraan listrik, salah satunya adalah Thailand. Berikut besar subsidi kendaraan listrik di Thailand seperti tertera dalam grafik.