Subsidi Mobil Listrik, Wuling hingga Rp 35 Juta dan Ioniq 5 Rp 80 Juta

Tia Dwitiani Komalasari
14 Maret 2023, 16:10
Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 pada Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Centre (ICE) BSD City, Tangerang, Kamis (11/8). Pameran Otomotif terbesar dengan tema "Future is Bright" tersebut res
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 pada Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Centre (ICE) BSD City, Tangerang, Kamis (11/8). Pameran Otomotif terbesar dengan tema "Future is Bright" tersebut resmi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang perekonomian dan Menteri Perindustrian.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan bocoran besar subsidi mobil listrik. Menurut Agus, besar subdisi untuk Ioniq 5 Hyundai sekitar Rp 70-Rp 80 juta. Sementara besar subsidi untuk Wuling sekitar Rp 25 hingga Rp 35 juta.

Agus mengatakan, subsidi mobil listrik hanya diberikan pada merek yang memiliki tingkat komponen dalam negeri sebesar 40%. Saat ini, terdapat dua merek mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut yaitu Ioniq 5 Hyundai dan Wuling Air.

"Besar subdisi untuk Ioniq 5 Hyundai sekitar Rp 70-Rp 80 juta. Sementara besar subsidi untuk wuling sekitar Rp 25 hingga Rp 35 juta. Ini masih kita hitung," kata Agus  di Jakarta, Selasa (14/3).

Selain mobil listrik, pemerintah juga memberikan subsidi pada motor listrik baik baru maupun konversi. Adapun besaran subsidi tersebut sebesar Rp 7 juta.

Sebelumnya, Agus mengatakan subsidi mobil listrik tersebut akan diberikan langsung melalui produsen kendaraan listrik. Pihaknya sudah menyiapkan skema program bantuan kendaraan listrik tersebut dan akan mengumumkan pedoman umum program bantuan kendaraan listrik pekan depan.

“Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yg telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 40% yang dipersyaratkan dalam sistem,” ujar Agus.

Adapun skema penyaluran bantuan kendaraan listrik sebagai berikut:

1. Produsen yang memenuhi TKDN di atas 40% mendaftarkan jenis kendaraan listriknya ke Kementerian Perindustrian yang kemudian akan dimasukkan dalam program bantuan ini.

2. Lembaga direktivikasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number disesuaikan dengan TKDN.

3. Produsen dapat melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Bank BUMN mengenai proses verifikasi dan pembayaran pergantiannya kepada produsen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...