Lima Kriteria Industri yang Diizinkan Potong Upah Buruh 25%
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker mengeluarkan aturan yang mengizinkan pengusaha industri padat karya memotong upah buruh maksimal hingga 25%. Namun demikian, tidak semua industri padat karya masuk kriteria yang dalam aturan tersebut.
Ketentuan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dampak perubahan ekonomi global mengakibatkan terjadinya penurunan permintaan pasar. Hal itu khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor
"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasiekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," tulis aturan tersebut dikutip, Kamis (16/3).
Cegah PHK
Dalam aturan tersebut disebutkan jika penurunan permintaan menyebabkan kegiatan usaha menjadi berkuramg signifikan. Oleh sebab itu, peraturan tersebut mengizinkan untuk industri padat karya yang masuk dalam kriteria untuk melakukan pengurangan jam kerja pada karyawannya.
"Penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud pada dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Namun demikian, pengurangan jam kerja tersebut berdampak pada upah yang diterima karyawan. Pada Pasal 8 Peraturan tersebut disebutkan jika perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh.
"Dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima," tulis aturan tersebut.
Kriteria Industri
Namun demikian, tidak semua industri berorientasi ekspor bisa termasuk dalam aturan tersebut. Berikut lima kriterianya:
1. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang
2. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%
3. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa. Hal ini dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
4. Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut meliputi industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.
5. Dalam pemernaker tersebut disebutkan bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Penyesuaian upah berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku tanggal 8 Maret 2023.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, selama periode Januari-September 2022 ada sekitar 10 ribu orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.