Daftar 13 Merek Motor Listrik yang Berhak Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Nadya Zahira
20 Maret 2023, 19:30
Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023). .
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023).

Pemerintah resmi memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta baik untuk pembelian baru maupun konversi mulai hari ini, Senin (20/3). Saat ini, sudah ada 8 perusahaan dengan 13 model motor listrik yang berhak menerima subsidi Rp 7 juta.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberian subsidi motor listrik hanya bisa dilakukan untuk motor listrik dengan tingkat komponen dalam negeri sebesar 40%.

"Kebijakan program kendaran roda dua Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB sudah dapat diluncurkan," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3).

Sementara itu, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin telah melakukan verifikasi terdhadap perusahaan motor listrik yang ada di Indonesia. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufik Bawazier, mengatakan bahwa subsidi motor listrik akan diberikan untuk delapan perusahaan dengan 13 merek motor listrik.

Daftar 13 Motor Listrik yang Berhak Dapat Subsidi Rp 7 Juta:

1. Gesits G1 A/T
2. United T1800 A/T
3. United TX3000 A/T
4. United TX1800 A/T
5. Smoot elektrik Tempur
6. Smoot elektrik Zuzu
7. Volta 401
8. Selis E-Max
9. Selis Agats
10. Viar New Q1
11. Rakata X5
12. Rakata S9
13. Polytron PEV 30 M1 A/T

Penerima Subsidi Harus UMKM

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa syarat subsidi motor listrik memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 40%. Selain itu, penerima manfaat subsidi motor listrik juga harus UMKM.

"Selain TKDN 40%, penerima manfaat subsidi juga harus UMKM," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/3).

Subsidi motor listrik akan diberikan untuk dua program yaitu pembelian baru dan konversi.  Sebanyak 53 perusahaan yang memproduksi motor listrik tercatat di Kementerian Perindustrian. Namun demikian, tidak semua perusahaan atau merek motor listrik tersebut bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta yang dicanangkan pemerintah.

Sekjen Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia, Hanggoro Ananta Khrisna, mengatakan pemerintah menetapkan syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik adalah memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimal 40%. Namun demikian, belum semua produsen bisa memenuhi TKDN 40% tersebut.

"Industri masih kesulitan karena banyak komponen utama yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, seperti baterai dan kontroler motor listrik," ujarnya.

Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI) menyebut, penjualan sepeda motor listrik di Indonesia sebenarnya belum begitu menggembirakan. Dari data yang dihimpun AISI, terdapat 31.827 unit motor listrik pada Oktober 2022. Motor yang tercatat itu berdasarkan Sertifikasi Registrasi Uji Type (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...