Daftar Harga Motor Listrik Setelah Dapat Subsidi Rp 7 Juta
Harga motor listrik lebih terjangkau setelah pemerintah resmi mengeluarkan subsidi Rp 7 juta per unit mulai Senin (20/3). Saat ini, sudah ada 8 perusahaan dengan 13 model motor listrik yang berhak menerima subsidi Rp 7 juta.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberian subsidi motor listrik hanya bisa dilakukan untuk motor listrik dengan tingkat komponen dalam negeri sebesar 40%.
"Kebijakan program kendaran roda dua Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB sudah dapat diluncurkan," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3).
Sementara itu, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin telah melakukan verifikasi terdhadap perusahaan motor listrik yang ada di Indonesia. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufik Bawazier, mengatakan bahwa subsidi motor listrik akan diberikan untuk delapan perusahaan dengan 13 merek motor listrik.
Daftar Harga Motor Listrik Setelah Mendapatkan Subsidi Rp 7 Juta:
1. Gesits G1: Rp 21 juta
2. United T1800: Rp 23,5 juta
3. United TX3000: Rp 42,9 juta
4. United TX1800: Rp 26,9 juta
5. Smoot elektrik Tempur: Rp 11,5 juta
6. Smoot elektrik Zuzu: Rp 12,9 juta
7. Volta 401: Rp 7,9 juta
8. Selis E-Max: Rp 9,9-Rp 21 Juta
9. Selis Agats: Rp 12,9 Juta
10. Viar New Q1: Rp 9,2 juta
11. Rakata X5: Rp 15,1 juta
12. Rakata S9: Rp 8, 6 juta
13. Polytron PEV 30 M1: Belum ada keterangan harga di situs resmi
Adapun syarat penerima bantuan adalah:
1. Penerima kredit usaha rakyat atau KUR,
2. Peneriman bantuan produktif usaha mikro atau BPUM,
3. Penerima Bantuan Subsidi Upah
4. Penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA
Berikut ketentuan pemberian subsidi motor listrik Rp 7 Juta:
1. Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan atau NIK.
2. Kriteria penerima subsidi motor listrik dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
3. Program bantuan diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.
4. Jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira. Motor lisrik yang terdaftar tersebut telah terverifikasi memiliki tingkat komponen dalam negeri minimal 40%. Saat ini, Sudah ada 13 tipe motor listrk yang terverifikasi memiliki TKDN di atas 40%.