Pedagang Dilarang Jual Baju Bekas Impor , Dua Menteri Beri Solusi
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyediakan sejumlah solusi bagi pedagang yang terkena imbas larangan impor baju bekas ilegal.
Salah satu solusinya ialah, pemerintah menyediakan saluran siaga atau hotline bagi para pedagang impor pakaian bekas yang terdampak larangan tersebut. Hotline tersebut menjadi suatu wadah untuk menyampaikan segala keluhan.
"Kita tentu cari solusinya juga untuk para pedagang impor ilegal itu, makanya kita buat hotline," kata dia di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, (27/3).
Larangan penjualan pakaian bekas ilegas juga akan berdampak pada penutupan pasar. Maka itu, pemerintah memberi solusi dengan membantu para pedagang yang biasanya berjualan barang impor ilegal untuk mengganti jenis barang dagangannya menjadi barang lokal.
"Kalau pakaian bekas di tarik pasti ada pakaian lokal yang nantinya akan mengisi, kami akan bantu," ujar Teten.
Pada dasarnya, menurut dia, pemerintah tidak mempermasalahkan pedagang yang menjual barang impor, melainkan barang impor ilegalnya.
"Kami sudah sepakat bahwa tidak mempermasalahkan pedagang yang menjual barang impor ilegalnya, tapi yang diatasi adalah barang ilegalnya supaya dihentikan," ujarnya.
Saat ini pihaknya bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian sedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus impor barang ilegal tersebut.
Teten menuturkan, aktivitas barang impor harus segera dihentikan, khususnya pakaian bekas karena dampaknya sangat besar terhadap UMKM dan perdagangan dalam negeri. Dengan Salah satunya, berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau PHK tenaga kerja khususnya di sektor industri tekstil.
"Ini jelas akan berdampak terhadap banyaknya masyarakat yang kehilangan lapangan kerja, karena di sektor tekstil atau pakaian ini ada desainer, ada pekerja konveksi, ada packaging, distribusi sampai rantai ritel," kata dia.
Tetem menyebut, barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia mencapai 31% dari total impor. Maka itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, pasar yang menjual pakaian bekas impor harus segera ditutup.
"Jadi aktivitas barang impor ilegal ini masuk ke Indonesia sampai 31%, itu catatan dari laporan Asosiasi Pertekstilan. Maka ini sedang kami bahas lebih lanjut, bagaimana resiko terhadap industri dalam negeri, intinya kami akan lindungi pasar domestik," ujar Teten.
Teten mengatakan, jika aktivitas barang impor di Indonesia tidak dimusnahkan, maka akan melukai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, khususnya di sektor produk tekstil. Hal tersebut karena produk pakaian bekas impor banyak diminati oleh masyarakat khususnya kalangan muda.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan aktivitas impor barang ilegal khususnya pada proses pengiriman seperti melalui jalur-jalur tikus sedang ditindaklanjuti dan tengah dicari dalang pelakunya. Dengan begitu, dia memprediksi jumlah pedagang yang menjual barang impor ilegal akan berkurang, dan penjualannya akan berhenti.
"Jadi kita atasi dulu dengan mencari dalang pelaku importirnya agar barang-barang impor tidak masuk, kalau barangnya tidak ada tentu mereka tidak akan berjualan barang bekas impor ilegal lagi," kata Zulhas.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu malah mengalami penurunan.