Petani Sawit Demo Tolak UU Deforestasi, Beri Petisi ke Kedutaan Eropa

Nadya Zahira
29 Maret 2023, 11:19
Petani sawit melakukan aksi unjuk rasa setelah menyerahkan petisi penolakan Undang-undang Deforestasi ke Kedutaan Uni Eropa, Rabu (29/3).
Nadya Zahira/Katadata
Petani sawit melakukan aksi unjuk rasa setelah menyerahkan petisi penolakan Undang-undang Deforestasi ke Kedutaan Uni Eropa, Rabu (29/3).

Sebanyak 50 perwakilan petani  sawit dari 22 provinsi di Indonesia melakukan aksi  unjuk rasa di depan Gedung Astra, Jakarta, Rabu (29/3) pukul 09.30 WIB. Mereka menolak Undang-undang atau UU anti Deforestasi Uni Eropa.

Para petani sawit tersebut juga memberikan petisi ke Kantor Kedutaan Besar Uni Eropa. Petani sawit tersebut tergabung dalam lima organisasi masyarakat yaitu Santri Tani Nahdhatul Ulama, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR, Asosiasi Sawitku Masa Depanku, Forum Mahasiswa Sawit.

Mereka yang melakukan Aksi Keprihatinan tersbeut berasal dari 22 provinsi di seluruh Indonesia, di antaranya ada yang dari Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Riau, Nusa Tenggara Timur, Aceh, hingga Banten.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit indonesia atau Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, UU Deforestasi telah mengancam masa depan 17 juta petani sawit dan pekerja sawit. Padahal sawit merupakan komoditas yang paling banyak menyumbang devisa negara Indonesia. 

"Kalau ada undang-undang itu tentu akan mematikan petani sawit," ujarnya saat unjuk rasa, Jakarta, Rabu (29/3).

Undang-undang anti Deforestasi ditujukan untuk melindungi hutan dengan mengatur secara ketat penjualan produk minyak sawit. Dalam undang-undang anti deforestasi disebutkan bahwa kelapa sawit adalah tanaman beresiko tinggi dan semua produk minyak sawit yang akan masuk ke Uni Eropa harus melalui sertifikasi konsultan internasional. 

Gulat mengatakan, adanya unjuk rasa ini bertujuan agar Uni Eropa setidaknya bisa merevisi atau mencabut undang-undang anti Deforestasi tersebut. Jika tetap dijalankan, UU tersebut tidak hanya berdampak pada petani namun seluruh Indonesia.

“Ketentuan itu tentu saja sangat mempengaruhi salah satu produk andalan Indonesia yaitu kelapa sawit, mari kita bela sawit negara kita” ujarnya.

Berlaku Mei 2023

Aturan deforestasi dan degradasi hutan akan diberlakukan mulai Mei-Juni 2023. Namun, regulasi ini baru akan mulai efektif pada Desember 2024 untuk perusahaan dan Juni 2025 untuk UMKM.

Sebelumnya, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket mengatakan peraturan tentang deforestasi dan degradasi hutan ini berlaku baku semua komoditas yang masuk ke wilayahnya tanpa terkecuali. Adapun komoditas yang jadi prioritas antara lain; kedelai, minyak sawit, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, dan beberapa produk turunan seperti kulit, cokelat, dan furnitur.

Piket menjamin tidak ada diskriminasi dalam aturan ini. Produk yang diproduksi di wilayah Uni Eropa dan yang diimpor akan diwajibkan memenuhi sertifikasi uji tuntas anti deforestasi mulai 31 Desember 2020. Adapun jika deforestasi terjadi dalam waktu sebelumnya, maka tidak perlu melampirkan sertifikasi uji tuntas.

"Cakupan komoditas ini dapat diperluas dari waktu ke waktu,” ujarnya, Selasa (31/1).

Minyak sawit memang menjadi komoditas Indonesia yang paling banyak masuk ke Uni Eropa. Porsinya bisa mencapai 83,3% dari seluruh komoditas lainnya. Selain itu, ada juga produk kayu (8,4%), karet (6,5%), kopi (1,3%), kakao (0,5%), kedelai (0,1%), dan daging sapi (0,1%).

USDA memproyeksikan produksi CPO Indonesia bisa mencapai 45,5 juta metrik ton (MT) pada periode 2022/2023. Indonesia merupakan minyak sawit terbesar dunia.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...