ESDM: Subsidi Motor Listrik Konversi Rp 7 Juta Hanya Untuk 110-150 CC
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan pedoman umum yang mengatur mekanisme bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2023.
Aturan tersebut menetapkan bahwa penyaluran bantuan atau insentif diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi kepada penerima bantuan secara perseorangan. Pada Pasal 3, nilai potongan biaya konversi sebesar Rp 7 juta untuk setiap unit sepeda motor konversi.
Biaya konversi meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik. Program insentif konversi motor listrik ini menyasar kepada sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 sentimeter kubik (CC) sampai dengan 150 CC.
Regulasi tersebut juga mengatur ongkos konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk motor berkapasitas mesin 110 CC sampai 150 CC.
Insentif konversi motor listrik disalurkan secara bertahap dalam dua periode, yakni pada 2023 dan 2024 dengan total kuota 200.000 konversi sepeda motor BBM menjadi motor lisrik. "Tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 unit dan tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 unit," tulis Kepmen tersebut.
Penerima bantuan sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 harus memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokemen kendaraan yang sesuai. Penerima bantuan juga harus memelihara sepeda motor hasil bantuan konversi.
Selanjutnya, bengkel penyedian jasa konversi harus memberikan keterangan, surat, bukti, dan dokumen lain yang benar dan sesuai serta memberikan layanan purna jual.
Kementerian ESDM memiliki kuasa penuh atas verifikasi terhadap penerima bantuan dan bengkel konversi lewat perantara Lembaga Verifikasi Independen (LVI). LVI melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasi verifikasi pemberian bantuan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan ada beberapa kriteria motor yang berhak mendapat subsidi untuk konversi.
Sepeda motor yang masuk dalam kriteria penerima subsidi adalah motor berusia 7-10 tahun. Adapun kapasitas daya baterai yang disiapkan untuk program konversi motor listrik merupakan baterai jenis lithium dengan kapasitas daya di kisaran 1,2 kilowatt jam (kWh) hingga 1,5 kWh.
“Di atas itu silakan bayar sendiri, kami ingin menyasar pada populasi kendaraan motor yang paling banyak, supaya penyiapan bengkelnya seragam,” kata usai Konferensi Pers Capaian Kinerja 2022 dan Program 2023 Subsektor Ketenagalistrikan dan EBTKE pada Selasa (31/1).
Untuk mendapatkan jatah subsidi konversi motor listrik, para pemilik motor harus mengurus izin sertifikasi ke Kementerian Perhubungan. Di sana, motor-motor BBM itu akan diperiksa soal kelengkapan berkas kepemilikan seperti STNK dan pajak.
Selain itu, pemerintah juga hanya mengakomodir sepeda motor yang masih memiliki kelengkapan pada beberapa fungsi utama seperti lampu sein, klakson dan badan motor yang belum dimodifikasi layaknya motor balap.