Viral Startup Fintech Berikan THR Berbentuk Saham, Boleh Atau Tidak?

Tia Dwitiani Komalasari
6 April 2023, 12:30
Foto Ilustrasi Fintech Landing
Muhammad Zaenuddin|Katadata

Media sosial saat ini sedang diramaikan dengan startup fintech lending yang memberikan THR dengan skema employee stock ownership plan atau ESOP. Artinya, THR atau Tunjangan Hari Raya tidak diberikan dalam bentuk uang melainkan saham perusahaan.

Sebagai informasi, ESOP adalah skema kepemilikan saham perusahaan oleh pegawai yang umumnya digunakan sebagai apresiasi terhadap kinerja pegawai. 

Sementara itu, aturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam Pasal 2 aturan tersebut disebutkan jika pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pada Pasal 6 Permenaker No,or 6 Tahun 2016 disebutkan jika THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah negara Republik Indonesia.

Bolehkah Memberikan THR Dalam Bentuk Saham?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,  Indah Anggoro Putri, mengatakan pemberian THR dalam skema ESOP diperbolehkan. Saham perusahaan tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan jangka panjang. 

"Boleh saja. Itu sudah sangat bagus. Apalagi bisa digunakan jangka panjang begitu," kata Indah saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (6/4).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...