Mendag Enggan Bayar Utang Migor, Aprindo akan Gugat ke Pengadilan
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menagih utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya akan menjalankan opsi terakhir dengan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara, jika utang tak kunjung dilunasi.
"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, utangnya dibayar sampai lunas. Kami akan gerakkan segala opsi, termasuk opsi hukum," ujar Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/ 5).
Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET).
Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Oleh sebab itu, pemerintah belum bisa membayar utang tersebut karena tidak ada payung hukum.
Menurut Roy, Aprindo menetapkan tenggat waktu selama 2-3 bulan agar permasalahan utang tersebut tidak lenyap akibat adamya pesta demokrasi Pemilihan Presiden.
Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo berupaya menjalankan dua opsi sebagai berikut:
1. Aprindo Ancam Hentikan Penjualan Minyak Goreng
Roy menuturkan, Aprindo akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen, jika Kemendag tidak kunjung membayar utang tersebut. Dengan begitu, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang, bahkan hingga terjadi kelangkaan.
2. Aprindo Memotong Tagihan Produsen
Kemudian, Roy menuturkan, bahwa Aprindo nantinya akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.
Hal itu juga dilakukan jika Kemendag tidak membayar utang Rp 344 miliar tersebut. peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.
"Terakhir, pengusaha ritel akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah," kata dia.
Alasan Menteri Zulhas Enggan Bayar Utang Migor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembayaran utang tersebut membutuhkan payung hukum. "Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/5).
Menurut Zulhas, saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung atau Kejagung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Kemendag perlu melakukan konsultasi hukum mengenai pembayaran selisih harga tersebut.
Kemudian dia mengatakan, Kementerian Perdagangan pasti akan memproses pembayaran utang migor Rp 344,3 miliar itu. Namun pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian. Sehingga, sampai saat ini Kemendag belum mau membayar utang tersebut.