Pupuk Indonesia Ingatkan Petani agar Tak Tergiur Harga Murah
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan menjelang musim tanam. Pasalnya, produk pupuk tiruan ini sangat identik dari sisi kemasan dan merek produk khususnya pupuk bersubsidi milik Pupuk Indonesia (Persero).
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia Fickry Martawisuda mengatakan, produk milik Pupuk Indonesia (Persero), baik yang subsidi dan nonsubsidi, hanya bisa diperoleh di kios pupuk lengkap (KPL) resmi selaku mitra. Bahkan, produk pupuk milik Pupuk Indonesia (Persero) memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi.
“Kami sebagai produsen menghimbau seluruh petani untuk mewaspadai peredaran pupuk tiruan. Kandungan hara pupuk tiruan ini tidak sesuai dengan SNI yang berlaku,” kata Fickry dalam siaran pers, Jumat (26/5).
Selain hak eksklusif, pupuk tiruan bisa dibedakan dari kemasan karungnya. Ciri-ciri produk asli milik Pupuk Indonesia a.l. terdapat nomor call center, logo SNI, dan nomor izin edar. Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada karung, petani juga bisa melihat langsung tulisan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan'. Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis urea berwarna merah muda, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan.
Petani juga dapat memastikan keaslian produk pupuk subsidi dengan menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001.
“Pupuk Indonesia akan meningkatkan sosialisasi kepada petani mengenai pupuk tiruan khususnya pada pupuk subsidi. Sosialisasi akan kami lakukan di media massa, website, media online, media sosial, kios resmi, maupun dalam kesempatan sosialisasi lainnya,” kata Fickry.
Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan No. 10/2022. Sementara itu, syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, yakni wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektar. Peraturan ini juga memfokuskan subsidi pupuk kepada jenis Urea dan NPK.
Sebagai catatan, penyaluran pupuk bersubsidi nasional sampai dengan 24 Mei 2023 mencapai 2.860.975 ton. Jumlah ini terdiri dari urea (1.684.173 ton), NPK Phonska (1.165.375 ton), dan NPK Formula khusus (11.426 ton).
Khusus untuk PSO Wilayah Barat yang mencakup area seluruh Pulau Sumatera, Jawa Barat & Banten, serta Jawa Tengah & DIY, Fickry mengatakan bahwa pupuk bersubsidi telah disalurkan sebesar 1.550.923 ton. Jumlah ini terdiri dari Urea sebesar 906.466 ton, NPK Phonska sebesar 644.386 ton, dan NPK Formula khusus sebesar 71 ton.
Dari sisi stok di PSO Wilayah Barat, terdapat 342.181 ton atau 259 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 132.175 ton. Perinciannya a.l. Urea 209.371 ton, NPK Phonska sebanyak 130.049 ton, dan NPK Formula khusus sejumlah 2.762 ton.
Fickry menjelaskan, menuju era digitalisasi, Pupuk Indonesia (Persero) juga akan memanfaatkan Aplikasi REKAN sebagai sistem penebusan pupuk. Sistem ini bisa diimplementasikan untuk transaksi penyaluran pupuk bersubsidi oleh mitra kios/pengecer dan diharapkan dengan adanya aplikasi ini akan memudahkan petani dalam penebusan pupuk bersubsidi.
“Percontohannya sudah diimplementasikan di Provinsi Bali serta di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.