Pemerintah Diminta Percepat Pembayaran Insentif Konversi Motor Listrik
Asosiasi Industri Sepada Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mendorong pemerintah untuk mempercepat penyaluran biaya insentif senilai Rp 7 juta kepada bengkel pelaksana konversi motor listrik maksimal dua hari setelah motor selesai.
Ketua Aismoli Budi Setiyadi mengatakan bengkel pelaksana konversi merupakan pelaku industri menengah, sehingga pemerintah harus segera menutup kekurangan imbal jasa atau selisih biaya konversi.
"Bengkel ini kan bukan pelaku industri yang secara ekonomi besar, jadi harusnya penyalurannya cepat saja. Bengkel ini mereka bukan pelaku industri yang padat modal," kata Budi saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (29/5).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM resmi menetapkan pedoman umum yang mengatur mekanisme bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2023.
Aturan tersebut menetapkan bahwa penyaluran bantuan atau insentif diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi kepada penerima bantuan secara perseorangan. Pada Pasal 3, nilai potongan biaya konversi sebesar Rp 7 juta untuk setiap unit sepeda motor konversi.
Biaya konversi meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik. Program insentif konversi motor listrik ini menyasar kepada sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 sentimeter kubik (CC) sampai dengan 150 CC.
Regulasi tersebut juga mengatur ongkos konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk motor berkapasitas mesin 110 CC sampai 150 CC. "Mungkin idealnya saat konversi motor selesai, bengkel bisa langsung mengajukan selisih biaya dan kemudian bisa langsung turun. Tapi memang butuh proses administrasi satu hingga dua hari," ujar Budi.
Adapun penyaluran Insentif konversi motor listrik disalurkan secara bertahap dalam dua periode, yakni pada 2023 dan 2024 dengan total kuota 200.000. Kuota tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 unit dan tahun anggaran 2024 maksimal 150.000 unit.
Budi mengatakan, proses konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik saat ini dapat selesai dengan cepat seiring standar bracket untuk menempatkan dinamo motor listrik yang kian seragam. "Copot mesin lama kemudian ganti dengan mesin baru dan langsung pasang baterai. Mungkin satu jam," kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian ESDM berupaya untuk mempercepat termin penyaluran insentif berupa subsidi Rp 7 juta kepada bengkel pelaksana konversi motor listrik menjadi tujuh hari dari mekanisme eksisting paling cepat selama dua pekan yang berlaku saat ini.
Langkah ini dipercaya dapat mendorong minat masyarakat untuk melakukan konversi motor BBM-nya menjadi motor listrik. Data Kementerian ESDM menunjukkan saat ini baru ada permintaan konversi sebanyak 193 unit. Padahal pemerintah menargetkan konversi motor listrik tahun ini sebanyak 50.000 unit dengan adanya subsidi.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani, menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran klaim insentif selama 14 hari menjadi salah satu faktor realisasi program konversi motor listrik berjalan lambat.
“Ini kan motor lama lalu dikonversi. Kalau terlalu lama tidak menarik, ini tugas kami di pemerintah,” ujarnya di diskusi daring bertajuk ‘Lebih Asyik dengan Motor Listrik’ pada Senin (29/5).
Untuk mempercepat distribusi insentif kepada bengkel pelaksana konversi, Kementerian ESDM tengah melobi lembaga keuangan seperti himpunan bank milik negara (Himbara) untuk memperoleh akses dana talangan dan kredit modal. Pendanaan tersebut nantinya akan disalurkan kepada bengkel pelaksana konversi motor listrik.
“Kami berusaha untuk menyelesaikan penyaluran klaim insentif dalam waktu tujuh hari, karena motor yang dikonversi juga merupakan motor operasional,” ujar Cahyani.