ESDM Siapkan Peta Jalan Konversi Motor Listrik Usai Insentif Berakhir
Kementerian ESDM telah menyiapkan peta jalan yang diharapkan dapat menjamin keberlanjutan ekosistem konversi motor listrik dari motor BBM. Peta jalan tersebut dinilai dapat menjadi acuan pengembangan konversi motor listrik mengingat insentif Rp 7 juta hanya berlaku selama dua tahun dengan kuota terbatas.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan pihaknya tengah membangun infrastruktur hulu dan hilir untuk menjaga laju pengembangan konversi motor listrik seusai program insentif berakhir pada 2024 dengan kuota 200.000 unit.
Secara bertahap, Kementerian ESDM mulai mengembangkan mengembangkan industri hulu baterai hingga infrastruktur pendukung untuk pengisian listrik dan penukaran baterai umum.
Pemerintah juga sedang membangun industri lokal untuk komponen utama seperti brushless DC motor, electronic control unit dan komponen pendukung lainnya sehingga secara bertahap terjadi penguasaan produksi secara utuh.
Lebih lanjut, kata Dadan, pemerintah juga tengah merumuskan pengembangan pengolahan baterai bekas untuk membentuk ekosistem ekonomi sirkular. "Tentu pemerintah juga akan meningkatkan jumlah dan penyebaran bengkel konversi di seluruh provinsi di Indonesia," kata Dadan kepada Katadata.co.id, Selasa (30/5).
Kementerian ESDM menyampaikan telah ada 278 permohonan pengajuan insentif konversi motor BBM menjadi motor listrik hingga 29 Mei. Proses konversi dari program yang berjalan sejak Maret 2023 itu akan dilaksanakan oleh enam unit bengkel pelaksana konversi.
"Kami juga memberikan pelatihan kepada montir bengkel konversi yang bertujuan untuk memperbanyak jumlah bengkel konversi bersertifikat di berbagai daerah," ujar Dadan.
Adapun program pelatihan massal telah dilaksanakan di Purbalingga, Jawa Tengah, dan selanjutnya akan dilaksanakan di Bali, Surabaya, Mataram, Kupang, Balikpapan, Makassar, dan Medan. Selain itu, penguatan ekosistem konversi motor listrik juga dilakukan lewat cara koordinasi dengan lembaga yang terlibat setelah proses konversi.
Satu diantaranya yakni memperkuat kerja sama dengan Kementerian Perhubungan terkait dengan penerbitan Sertifikat Uji Tipe atau SUT dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Selain itu, upaya percepatan penerbitan surat kendaraan hasil konversi oleh Korlantas Polri dan perencanaan pengelolaan komponen mesin bekas sepeda motor BBM yang melibatkan industri kecil dan menengah (IKM) peleburan logam di bawah naungan Kementerian Perindustrian.
"Usai motornya dikonversi, maka mesinnya dihancurkan untuk menghindari mesinnya itu dipakai kembali," kata Dadan.