Pelaku Usaha Risaukan Dampak Revisi Harga Gas Murah Industri

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Juni 2023, 15:31
harga gas murah, gas murah industri
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Industri pupuk salah satu industri yang menerima harga gas bumi tertentu atau gas murah dari pemerintah.

Pelaku usaha pengguna harga gas bumi tertentu atau HGBT menganggap pengubahan regulasi mengenai kebijakan insentif gas murah yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 91 tahun 2023 berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi daya saing produk industri domestik.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Harsono Gunawan, mengatakan kenaikan tarif HGBT berpotensi menaikan biaya hingga menekan daya produksi industri.

Menurut Gunawan, hal tersebut dapat berimbas pada menurunkan ekspor produk domestik sekaligus menaikan impor barang asing. "Kenaikan HGBT sangat berpotensi memulai de-industrialisasi seperti ketika harga gas bumi pada 2014," kata Yustinus lewat pesan singkat pada Kamis (8/6).

Dia menilai revisi tarif HGBT sangat disayangkan mengingat insentif gas murah telah menjadi stimulus bagi industri manufaktur saat krisis ekonomi global karena dampak Pandemi Covid-19 dan konfik bersenjata Rusia-Ukraina.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kementerian ESDM selanjutnya telah merevisi aturan turunan perpres tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 91 tahun 2023. Penetapan regulasi itu sekaligus mencabut ketentuan yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021.

Selain mengatur regulasi tambahan, regulasi teranyar itu juga mengatur penyesuaian tarif HGBT pada tiap-tiap badan usaha dan pengguna.

Contohnya, tarif HGBT untuk industri kaca di wilayah Jawa Bagian Barat dan Lampung melalui PT Perusahaan Gas Negara menjadi US$ 6,5 per MMBtu, lebih tinggi dari tarif HGBT di Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021 yang berada di harga US$ 6 per MMBtu.

Menurut Yustinus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), revisi HGBT berpotensi menaikkan biaya produksi produk akhir yang menggunakan produk kaca olahan dari kaca lembaran.

Seperti kaca pengaman untuk industri otomotif, kaca cermin hingga kaca isolasi dipakai sebagai pintu lemari pendingin tembus pandang. "Revisi tarif HGBT pasti akan menaikkan biaya produksi kaca lembaran nasional," ujar Yustinus.

Kendati demikian, pembaharuan regulasi penyaluran HGBT tak melulu menghasilkan kenaikan tarif. Regulasi terbaru juga menunjukan adanya tarif konstan dari ketetapan sebelumnya. Perusahaan keramik PT Arwana Anugrah konsisten mendapatkan HGBT US$ 6 per MMBtu dari pasokan gas bumi PT Pertamina Hulu Energi.

Regulasi terbaru soal gas murah untuk industri ini mengatur sejumlah mekanisme yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. Beberapa di antaranya yaitu diktum ketiga terkait pembaharuan mekanisme penyaluran HGBT yang mempertimbangkan ketersediaan pasokan gas bumi dan/atau kecukupan penerimaan negara.

Diktum kesembilan juga mengatur kewenangan SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk melakukan evaluasi mengenai ketidakcukupan penerimaan bagian negara dalam implementasi HGBT.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melaporkan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 29,39 triliun dalam program gas murah untuk industri atau harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU selama dua tahun terakhir.

Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariadji, mengatakan besaran penerimaan negara yang hilang itu terjadi akibat penyesuaian harga gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pemerintah musti menanggung penurunan penerimaan negara sebesar Rp 16,46 trilun pada 2021 dan Rp 12,93 triliun pada 2022. Kebijakan HGBTjuga mewajibkan pemerintah untuk menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontaktor.

"Penerimaan KKKS tidak boleh berkurang, yang dikurangi itu penerimaan negara. Misalnya harganya US$ 7 menjadi US$ 5, maka bagian negara yang dikurangi sehingga harganya US$ 5," kata Tutuka saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR pada Selasa (11/4).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...