Verifikasi Kemendag: Utang Minyak Goreng Hanya Setengah dari Tagihan

Nadya Zahira
9 Juni 2023, 12:15
Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah itu mulai menerapkan harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter untuk segala merek menyusu
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah itu mulai menerapkan harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter untuk segala merek menyusul kebijakan minyak goreng satu harga oleh pemerintah.

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggandeng Sucofindo untuk verifikasi tagihan rafaksi minyak goreng yang diajukan oleh Pengusaha ritel. Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp 472 miliar.

Angka hasil verifikasi Sucofindo hanya sekitar setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp 812 miliar. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan Kemendag meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk meninjau hasil verifikasi tersebut.

"Kita tunggu saja hasilnya, karena memang terdapat perbedaan angka," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, pada Kamis (8/6).

Isy mengatakan, Kemendag sudah bertemu dengan BPKP untuk merencanakan tinjauan lebih lanjut terkait utang rafaksi minyak goreng . Kemendag akan membayar utang kepada produsen minyak goreng dan pelaku usaha ritel modern sesuai dengan hasil audit dari BPKP. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memproyeksikan permasalahan utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha ritel modern akan menemukan titik temu sebelum Agustus 2023. Dia juga memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.

"Kemendag siap untuk berkomunikasi, dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, di Jakarta Convention Center, Senin (8/5).

Jerry mengatakan, Kemendag terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo, produsen minyak goreng, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS. Hal itu dilakukan guna mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.

Dia berharap, permasalahan utang rafaksi migor ini dapat segera diselesaikan. Menurutnya, adanya kasus ini membuat nama Kemendag menjadi tidak baik. Menurut Jerry, Kemendag hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET).

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kemendag pun beralasan belum bisa menyetujui pembayaran utang minyak goreng tersebut karena Permendag telah dicabut. Dengan demikian, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki payung hukum.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...