Relasi Singapura - Indonesia dalam Sejarah Ekspor Pasir Laut

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Juni 2023, 14:30
ekspor pasir laut, singapura,
Freepik
Foto ilustrasi aktivitas tambang pasir laut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka peluang ekspor pasir laut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Regulasi anyar itu sekaligus mencabut aturan larangan ekspor pasir laut sejak dua dekade lalu lewat instrumen Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Menperindag Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut yang diteken oleh Megawati Soekarnoputri.

Ketika itu Megawati menghentikan ekspor pasir laut untuk menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah kaburnya batas maritim, serta menghentikan kerusakan pulau-pulau kecil. Larangan ini kemudian memang memunculkan permasalahan, termasuk adanya beragam aksi pengiriman pasir secara ilegal.

SK Menperindag Nomor 117 Tahun 2003 merupakan penebalan regulasi dari Surat Keputusan Bersama antara Menperindag, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut yang ditetapkan pada 14 Februari 2022.

Merujuk pada Pasal 1 SKB tiga menteri tersebut, definisi pasir laut merupakan semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut dengan kode HS 2505.90.000. "Ekspor pasir laut dihentikan sementara dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia," tulis Pasal 2 SKB itu.

Adapun HS 2505.90.000 mengacu kepada komoditas berupa pasir alam dari segala jenis, diwarnai maupun tidak, tidak termasuk pasir silika, pasir kuarsa, pasir mengandung emas dan platinum, zirkon, pasir rutil dan ilmenit, pasir monasit, dan pasir ter atau aspal.

Ekspor Pasir Laut Berlanjut Meski Sudah Dilarang

Merujuk pada histori penjualan ekspor pasir laut Indonesia dari trademap.org, volume ekspor komoditas HS 2505.90.000 pada 2003 masih menyentuh angka 3,8 juta ton dengan nilai transaksi US$ 9,6 juta. Mayoritas pengiriman pasir laut ditujukan ke Singapura dengan besaran mencapai 3,6 juta ton atau senilai US$ 8,8 juta.

Praktik ekspor pasir laut pada tahun tersebut masih terus berjalan meski pemerintah saat itu telah merilis dua regulasi larangan penjualan ke luar negeri.

Data trademap.org juga menunjukkan volume ekspor pasir laut Indonesia pada 2004 hingga 2007 secara berturut-turut berada di kisaran 3 juta ton. Singapura lagi-lagi menjadi importir terbesar dengan volume pembelian 2,8 juta ton pada 2004 dengan nilai US$ 5,5 juta.

Besaran tersebut naik menjadi 3,1 juta ton pada 2005 dengan nilai transaksi US$ 5,9 juta. Lebih lanjut, Singapura melanjutkan pembelian pasir laut RI sebanyak 3,2 juta ton pada 2006 senilai US$ 6,4 juta dan 379.718 ton atau setara US$ 716 ribu pada 2007.

Volume ekspor pasir laut baru RI secara signifikan menurun pada 2008 dan 2009, dengan masing-masing 102 ton dan 82 ton dan baru benar-benar berhenti pada 2010 hingga 2022.

Selain Singapura, negara-negara Asia seperti Malaysia dan Cina juga menjadi pembeli pasir laut Indonesia. Penjualan tertinggi ke Cina terjadi pada 2003 dengan volume 129.700 ton atau senilai US$ 454.000. Sementara penjualan paling besar ke Malaysia terjadi pada 2005 dengan pengiriman 116.311 ton dan nilai penjualan US$ 222.000.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...