BPS sebut Belum Ada Ekspor Pasir Laut Meski Aturan Terbit Bulan Lalu
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat belum tercatat ada ekspor pasir laut pada Mei 2023 meski Peraturan Pemerintah (PP) 26 yang mengizinkan pembukaan ekspor terbit pertengahan bulan lalu. Ketentuan ekspor ini memang belum berjalan karena aturan turunan belum terbit.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengatakan, pasir laut digolongkan dalam kode HS ekspor impor 25059000. "Pada Mei 2023, tidak tercatat adanya transaksi untuk komoditas dengan kode HS tersebut," kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis (15/6).
Aturan yang mengizinkan ekspor pasir laut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini diundangkan pada 15 Mei lalu dan mulai berlaku pada saat itu juga.
Meski demikian, beleid ini masih belum berjalan menunggu terbitnya aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen). Dalam Permen itulah akan termuat ketentuan penyusunan dokumen perencanaan yang akan disusun oleh tim kajian. Dokumen perencanaan tersebut berfungsi menjadi acuan dalam kegiatan eksploitasi pasir laut hingga komersialisasi ekspor.
"Tim Kajian baru akan dibentuk setelah permen. PP 26 ini tidak akan berjalan apabila permennya belum ada," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian kelautan dan Perikanan, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Victor Gustaaf Manoppo di Gedung Nusantara II DPR Jakarta pada Senin (12/6).
Persoalan izin pengelolaan pasir laut ramai diperbincangkan setelah pemerintah kembali membuka keran ekspor setelah 20 tahun dihentikan. Aturan itu disetop pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 itu sekaligus mencabut SK Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pasal 10 PP 26 mengatur bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut.
Dengan aturan yang baru, penjualan pasir laut hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari Menteri ESDM. Adapun pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.