Luhut Soroti Keterlibatan Pejabat soal 3 Juta Ha Kebun Sawit di Hutan
Pemerintah menemukan terdapat 3,3 juta hektare lahan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menduga adanya keterlibatan pejabat negara terkait penggunakaan ilegal kawasan hutan tersebut.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara juga menemukan banyak perusahaan yang belum memiliki izin seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha.
"Ada 3,3 juta hektar lahan sawit di kawasan hutan, kami tindak karena itu pasti pelanggaran yang juga dilakukan oleh pejabat. Jadi bukan hanya rakyat, tapi juga pejabatnya," kata Luhut di Kantor Kemenko Marves pada Jumat (23/6).
Luhut mengatakan, pemerintah akan gencar menertibkan perkebunan sawit yang berdiri di kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat ketentuan bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberikan waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan areal. Adapun pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.
Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK. Jika kegiatan baru dilakukan dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif.
Luhut mengatakan, satgas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Satgas akan membuka proses pelaporan mandiri dari perusahaan, koperasi dan rakyat melalui sistem informasi perizinan perkebunan (Siperibun) milik Kementerian Pertanian yang mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.
"Kalau mereka sudah tahu maling, ya segera lapor. Kenapa repot? Pemerintah ingin tegas soal ini," ujar Luhut.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah mengatakan bahwa lahan seluas 3,3 juta hektar perkebunan sawit yang berdiri di kawasan hutan mayoritas milik perusahaan. "Itu milik perusahaan. 3,3 juta itu oleh perusahaan," kata Andi di lokasi dan waktu yang sama.