Luhut soal 3,3 Juta Ha Kebun Sawit di Hutan: Terpaksa Kita Putihkan
Pemerintah akan memutihkan 3,3 juta hektar lahan kebun sawit yang berada di dalan kawasan hutan. UU Cipta Kerja disebut telah memberikan jalan agar lahan tersebut berubah menjadi legal.
"Mau kita apakan lagi? Masa mau kita copot, ya kan tidak? Logika saja, ya kita putihkan terpaksa," ujar menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/6).
Luhut mengatakan, pengguna lahan-lahan tersebut diharapkan patuh membayar pajak dan taat hukum yang ada setelah pemutihan tersebut.
Wakil Menteri Keuangan yang juga Ketua Pelaksana Satgas Tata Kelola Sawit Suahasil Nazara mengatakan, UU Cipta Kerja sebetulnya sudah membuka jalan untuk peneyelesaian masalah lahan sawit di dalam hutan agar menjadi legal dan taat hukum. Ini termuat di dalam pasal 110A dan 110B beleid tersebut.
"Karena itu, kami akan merumuskan kalau sebagian kawasan perkebunan sawit ada yang di kawasan hutan, nanti kami klasifikasi, apakah penyelesaiannya menggunakan pasal 110A atau pasal 110B," kata Suahasil dalam acara yang sama dengan Luhut.
Satgas nantinya akan berkoordinasi dengan KLHK untuk mengidentifikasi satu per satu dan perusahaan demi perusahaan. Ini bertujuan untuk menetapkan bagaimana penggunaan pasal 110A dan 110B di tiap perusahaan.
Penyelesaian masalah lahan sawit di dalam hutan sesuai undang-undang ditargetkan rampung awal November mendatang. Luhut memastikan pemerintah akan menempuh langkah tegas agar selesai sesuai tenggat waktu.