Luhut: Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Juni 2023, 06:30
Foto ilustrasi pasir laut
Freepik
Foto ilustrasi pasir laut. Praktik ekspor pasir laut hanya bisa terlaksana apabila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pihak yang memelopori lahirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 sepakat dengan Kementerian Perdagangan atau Kemendag.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah adanya praktik ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo menerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurut Luhut, penerbitan PP tersebut bertujuan untuk memuluskan proyek reklamasi di dalam negeri.

Pemerintah kini banyak mengerjakan proyek reklamasi di sejumlah daerah, seperti di pesisir perairan Banten, Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau hingga  wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. "Sekarang pemerintah prioritaskan reklamasi di tempat kita sendiri. Kalau ekspor, belum ada," kata Luhut di Kantor Kemenko Marves pada Jumat (23/6).

Praktik ekspor pasir laut hanya bisa terlaksana apabila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pihak yang memelopori lahirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 sepakat dengan Kementerian Perdagangan atau Kemendag. Hal ini sejalan dengan regulasi di bidang perdangangan yang masih melarang pasir laut sebagai komoditas ekspor.

"Sampai hari ini, Permendag masih melarang ekspor pasir laut," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, ekspor pasir laut dapat berjalan untuk tujuan pendalaman alur laut dan harus melewati proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kalau ekspor itu sedimennya yang digunakan," kata Luhut.

Merujuk pada histori penjualan ekspor pasir laut Indonesia dari trademap.org, volume ekspor komoditas HS 2505.90.000 pada 2003 masih menyentuh angka 3,8 juta ton dengan nilai transaksi US$ 9,6 juta. Mayoritas pengiriman pasir laut ditujukan ke Singapura dengan besaran mencapai 3,6 juta ton atau senilai US$ 8,8 juta.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...