PUPR Bangun Kawasan Masjid Negara di IKN Senilai Hampir Rp 1 Triliun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR saat ini tengah melelang proyek pembangunan bangunan gedung dan kawasan masjid negara di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Nilai pagu paket proyek tersebut sebesar Rp 973 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Pembangunan tersebut telah diumumkan pada 12 Juli 2023 pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Kementerian PUPR. Adapun untuk persyaratan kualifikasi dikirim pada 17 Juli 2023.
Penetapan dan pengumuman pemegang lelang akan dilakukan pada 12 September 2023 dan dilanjutkan dengan masa sanggah pada 13 September. Sementara penandatanganan kontrak dilakukan pada 20 September 2023.
Berdasarkan LPSE, lokasi kawasan masjid negara berada di zona pemerintahan SUB BWP 1A, Kabupaten Penajem Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Kawasan masjid IKN direncanakan akan menjadi salah satu landmark yang terletak di kawasan permukiman selatan pada kawasan inti pusat pemerintahan,” demikian uraian singkat pekerjaan dikutip dari LPSE Kementerian PUPR, Kamis (20/7).
Pembangunan kawasan masjid negara di IKN harus mengikuti standar teknis maupun administratif bangunan gedung yang berlaku di lingkungan Kementerian PUPR. Hal itu termasuk responsif terhadap penyandang disabilitas.
Kawasan itu terdiri dari bangunan masjid dan minaret dengan luas lahan 3,21 hektare. Sementara total luas lantai bangunan terdesain adalah 36.969 m2.
Kementerian PUPR menargetkan pekerjaan konstruksi rancang dan bangun gedung dan kawasan masjid negara di IKN tersebut rampung selama 540 hari.
Sebagai informasi, pembangunan seluruh Ibu Kota Negara dijadwalkan terus berlangsung hingga 2045. Total biaya pembangunan IKN diperkirakan mencapai Rp 466 triliun dengan dana dari APBN kurang dari 20%.
Penggunaan uang negara bisa secara langsung maupun dengan skema pengelolaan aset negara dengan mekanisme PNBP. Sementara lebih dari 80% pembiayaan ibu kota baru akan melalui skema KPBU, investasi swasta, maupun BUMN dan BUMD.