Belanja di Social Commerce Bakal Kena Pajak, Ini Kata TikTok

Nadya Zahira
26 Juli 2023, 16:31
CARA MENGHILANGKAN NAMA DI TIKTOK
PEXELS

TikTok Indonesia buka suara terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan biaya pajak setiap melakukan transaksi belanja melalui Social Commerce. Rencana tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Kami sambut baik revisi peraturan Menteri Perdagangan. Jadi semangat yang kita bawa kita coba dukung oleh Kemenkop perlu ada revisi, dan kami dukung baik," ujar Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/7). 

Anggini mengatakan, setelah revisi Permendag No.50/2020 tersebut telah disahkan, TikTok Indonesia akan patuh terhadap semua aturannya, dan tidak keberatan jika pemerintah akan mengenakan biaya pajak. 

“Dan kami percaya semangat ini untuk memberikan kesempatan yang sama dengan semua platform untuk berinovasi dan melayani pasar," kata dia. 

Pada kesempatan yang sama, Digital Economy Researcher INDEF Nailul Huda menilai, dengan adanya kebijakan pemberlakukan pajak tersebut dapat mengurangi jumlah para penjual lokal yang menjual produk impor di Indonesia.

Selain itu, dia menyarankan dalam baleid Permendag tersebut, pemerintah harus mengenakan biaya tambahan lainnya bagi penjual lokal yang sengaja menjual barang impor. 

"Karena itu bisa menjadi asal insentif bagi penjual lokal, karena para penjual impor ini akan menyaingi penjual yang menjual produk lokal,” kata dia. 

Revisi Permendag Nomor 50/2020

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah meminta Kementerian Perdagangan atau Kemendag untuk segera mengeluarkan revisi Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Teten mengatakan, e-commerce tak bisa membedakan produk lokal atau impor yang dijual di platformnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...