Ombusdman Sebut 3.000 Permohonan Legalitas Tanah di IKN Terbengkalai
Ombudsman RI membenarkan ada 3.000 permohonan layanan legalitas tanah yang terbengkalai di wilayah Ibu Kota Nusantata atau IKN di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, mengatakan hal itu terjadi lantaran dampak dari terbitnya surat edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN. Surat edaran tersebut menyebabkan kesimpangsiuran aturan di kantor pertanahan.
"Jadi adanya surat edaran Menteri ATR/BPN itu menghentikan layanan jual beli dan pendaftaran tanah pertama," ujar Dadan saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7).
Dadan mengatakan, ombudsman telah meminta pihak terkait untuk melanjutkan layanan tersebut agar berjalan sesuai dengan aturan.
"Kita sudah meminta untuk layanan itu terus dilanjutkan. Supaya melindungi asetnya masyarakat agar tidak dicaplok oleh mafia-mafia," kata dia.
Menurut Dadan, surat edaran yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN tersebut bertentangan dengan pasal 21 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Aturan tersebut memberikan jaminan bagi masyarakat untuk dapat melakukan pendaftaran tanah pertama kali.
Oleh sebab itu, Ombudsman RI meminta kepada Kementerian ATR untuk mencabut Surat Edaran Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022.
Selain itu, Deden mengatakan, Ombudsman RI juga meminta Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara untuk meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Jual Beli Tanah.
Progres Pengadaan Tanah di IKN
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan lima paket pengadaan tanah IKN masih dalam tahap pembayaran. Sementara 7 paket pengadaan tanah lainnya telah terselesaikan.
“Kita targetkan akan selesai secepatnya dan akan lebih baik. Kamu juga meminta bantuan PPK dalam hal ini PUPR dan LMAN untuk proses pembayaran tersebut bisa dipercepat,” ujar Hadi dalm keterangan resminya, yang diterima Katadata.co.id, Rabu (27/7).
Sementara penetapan lokasi pengadaan tanah sudah disosialisasikan ke masyarakat dan sudah di tahap akhir. “Terkait progres ini sudah berjalan, ada sedikit hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat, dan kami juga meminta bantuan Pemda untuk membantu mengejar sosialisasi ini," kata dia.
Sebagai informasi, secara garis besar Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab dalam dua aspek, yaitu penyusunan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN.
Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN sudah menetapkan sembilan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR menjadi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara atau OIKN.
“Kepala OIKN sudah menyerahkan terkait progres pelepasan hutan kurang lebih sebanyak 36 ribu dan sudah ditandatangani, sehingga menyoal permasalahan tersebut sudah selesai," ujarnya.