Ombusdman Sebut 3.000 Permohonan Legalitas Tanah di IKN Terbengkalai

Nadya Zahira
27 Juli 2023, 15:05
Pekerja konstruksi menaiki truk yang akan membawa ke lokasi proyek di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso
Pekerja konstruksi menaiki truk yang akan membawa ke lokasi proyek di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ombudsman RI membenarkan ada 3.000 permohonan layanan legalitas tanah yang terbengkalai di wilayah Ibu Kota Nusantata atau IKN di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, mengatakan hal itu terjadi lantaran dampak dari terbitnya surat edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN. Surat edaran tersebut menyebabkan kesimpangsiuran aturan di kantor pertanahan.

"Jadi adanya surat edaran Menteri ATR/BPN  itu menghentikan layanan jual beli dan pendaftaran tanah pertama," ujar Dadan saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7).

Dadan mengatakan, ombudsman telah meminta pihak terkait untuk melanjutkan layanan tersebut agar berjalan sesuai dengan aturan.

"Kita sudah meminta untuk layanan itu terus dilanjutkan. Supaya melindungi asetnya masyarakat agar tidak dicaplok oleh mafia-mafia," kata dia.

Menurut Dadan, surat edaran yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN tersebut bertentangan dengan pasal 21 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Aturan tersebut memberikan jaminan bagi masyarakat untuk dapat melakukan pendaftaran tanah pertama kali.

Oleh sebab itu, Ombudsman RI meminta kepada Kementerian ATR untuk mencabut Surat Edaran Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...