Harga Referensi CPO Melesat Imbas Penurunan Produksi Minyak Nabati

Tia Dwitiani Komalasari
2 Agustus 2023, 07:34
Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Berkah, Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (2/11/2022). Pemerintah melanjutkan pembebasan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) per 1 November 2022 sampai harg
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Berkah, Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (2/11/2022). Pemerintah melanjutkan pembebasan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) per 1 November 2022 sampai harga referensi CPO lebih besar atau sama dengan 800 dolar AS per metrik ton (MT).

Harga Referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode pada 1-15 Agustus 2023 adalah US$ 826,48/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$ 35,46 atau 4,48 persen dari Harga Referensi CPO periode 16–31 Juli 2023

Referensi Harga CPO tersebut ditetapkan untuk bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE). Penetapan Harga Referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1304 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT dengan penetapan merek. Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1305 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan Harga Referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT.

"Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—15 Agustus 2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...