Syarat Diubah, Usia 17 Tahun Bisa Dapat Subsidi Beli Motor Listrik

Andi M. Arief
24 Agustus 2023, 14:45
motor listrik, subsidi,
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Seorang pramuniaga merapikan motor listrik di sebuah diler di Jalan Fatmawati, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023).

Pemerintah membocorkan salah satu syarat revisi aturan penerima bantuan pembelian sepeda motor listrik yang rencananya rilis pekan depan. Penduduk berusia1 17 tahun bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan syarat bantuan pembelian sepeda motor listrik adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

"Jadi, selama dia punya KTP, Warga Negara Indonesia, dan 17 tahun maka bisa dapat bantuan pembelian sepeda motor listrik," kata Rachmat dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/8).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku telah menandatangani revisi aturan insentif motor listrik. Rancangan aturan tersebut kini juga telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM dan ditargetkan terbit pada awal September 2023.

Seperti diketahui, insentif untuk motor listrik kini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Beleid tersebut mengatur empat syarat penerima bantuan pembelian sepeda motor listrik, yakni penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Penghapusan seluruh syarat tersebut menjadi hanya pemilik KTP membuat seluruh lulusan SMA dapat mendapatkan subsidi senilai Rp 7 juta. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mencatat lulusan SMA, MA, dan SMK per tahunnya sekitar 3,7 juta tahun.

Agus mengatakan sumber anggaran program tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Target pemberian subsidi tidak berubah, yakni 200.000 unit per tahun untuk roda dua.

Artinya, pemerintah harus menyiapkan anggaran Rp 1,4 triliun per tahun untuk memenuhi program tersebut. "Ini bagian dari komitmen kami bahwa Indonesia mempercepat upaya untuk menjadikan Indonesia Bersih," kata Agus.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah merevisi aturan subsidi karena realisasi program tersebut masih kecil. Hingga kini, insentif tersebut baru tersalurkan pada 36 unit pembelian dari target 200.000 sepeda motor listrik.

Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia mencatat hanya ada 599 motor listrik yang terjual sejak pemerintah menggulirkan subsidi hingga awal Juni 2023. Padahal pemerintah menargetkan penjualan 200.000 unit motor listrik yang disubsidi hingga akhir tahun ini.

Selama ini syarat yang berlaku yakni pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pelanggan PLN dengan tegangan 900 kilowatt hour, dan penerima bantuan sosial. "Syarat tersebut mempengaruhi realisasi bantuan pembelian sepeda motor listrik," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Senin (31/7).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...