Kemenperin Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara di Daerah Industri

Tia Dwitiani Komalasari
7 September 2023, 14:08
Cerobong asap raksasa dari tujuh pembangkit listrik tenaga batu bara menjulang di atas desa Suralaya, Banten, Kamis (30/8). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyampaikan kombinasi aktivitas sektor industri, transportasi hingga pembangkit listrik
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Cerobong asap raksasa dari tujuh pembangkit listrik tenaga batu bara menjulang di atas desa Suralaya, Banten, Kamis (30/8). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyampaikan kombinasi aktivitas sektor industri, transportasi hingga pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Banten dan Jawa Barat menjadi penyebab buruknya kualitas udara di DKI Jakarta.

Kementerian Perindustrian memasang alat pemantau emisi di daerah industri yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pemasangan alat tersebut untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, mengatakan alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi.

"Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya,” ujar Eko saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang, Rabu (6/9).

Eko menjelaskan, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin setelah alat dipasang. Alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara realtime. Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri.

"Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan. Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi.

Eko mengatakan, perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan. Selain itu perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi
setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batubara.

Upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Kemenperin untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia. Diharapkan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kita berusaha untuk terus menekan emisinya,” ujar
Eko.

Eko juga menyampaikan, sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang saat ini diawasi. Dari 1.025 perusahaan tersebut,
hampir sebagian besar memiliki boiler untuk proses produksi maupun energi.

"Selain itu, perusahaan juga melaporkan aktivitas industrinya, termasuk menyampaikan titik-titik kritis yang berpotensi
menimbulkan emisi,” ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...